Poldasu Ungkap Peredaran Sabu 100 Kilo di Kemasan Teh China, 1 Pelaku Tewas Dipelor

Selasa, 18 Agustus 2020 / 14.25
Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin paparkan penangkapan pelaku narkoba dengan barbut ratusan kilo sabu yang dikemas dalam bungkusan teh china.
Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin paparkan pelaku narkoba.

MEDAN, KLIKMETRO - Kerja keras jajaran Direktorat Resnarkoba poldasu akhirnya membuahkan keberhasilan dengan mengungkap penyelundupan narkoba menggunakan kemasan bubuk teh dari China.

Sebanyak 100 kilo sabu dan 50 ribu pil ekstasi diperoleh. Dari penangkapan ini, seorang tersangka tewas ditembak petugas.

Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin mengungkapkan penangkapan ini dalam Konferensi Pers nya didepan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll jln. KH Wahid Hasyim, Medan, Selasa (18/8/2020) sekira pukul 09:30 wib.

Menurut Kapoldasu, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat (19/6/2020) lalu. Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.

Selanjutnya, pada Sabtu (15/08/2020) sekira pukul 04:30 WIB, Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, MH beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta dan berhasil menyita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh china berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.

“Di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta dan berhasil menyita barang bukti lain berupa 2 karung plastik didalamnya 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 50 Kg serta 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 25 ribu butir dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir. Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan,” pungkasnya.

Tak butuh waktu lama personel untuk mengungkap pada Senin (17/08/2020) melaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan Narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang didaerah KIM 3 Medan. Namun saat tersangka ST hendak di ringkus TSK melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok kemudian personel berikan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.

Selanjutnya ST dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis seblum sampai di RS Bhayangkara ,TSK ST menghembuskan nafas ST meninggal dunia dalam perjalanan.

Kapolda Sumut mengatakan dari pelaku diamankan barang bukti berupa 100 Kg shabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Kapolda Sumut juga meminta bantuan dari seluruh pihak khususnya awak media untuk membantu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai,” pesan Kapolda Sumut. (RG )
Komentar Anda

Terkini