Proyek TU di Kebun Unit Laras Terindikasi Merugikan Keuangan PTPN 4 Medan

Minggu, 30 Agustus 2020 / 13.22
Areal peremajaan tanaman (replanting) oleh PTPN IV Medan.
SIMALUNGUN, KLIKMETRO - Terkait pekerjaan peremajaan tanaman (replanting) oleh manajemen PTPN IV Medan, sepertinya dilapangan tidak sesuai dengan kesepakatan yang tercantum didalam isi kontrak. Sebab berdasarkan isi kontrak, seharusnya pekerjaan replanting TU tersebut dikerjakan sesuai dengan spek dan RKS yang berlaku, agar kedepan hasil produksi kebun sawit bisa berkelanjutan dan hasil panen yang didapat bisa stabil dan maksimal.

Areal tanaman kelapa sawit untuk peremajaan tanaman kelapa sawit berkisar antara 25-30 tahun, namun yang terlihat di areal tanaman Afdeling II, PTPN IV Distrik 2, Unit Kebun Kebun Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Kemarin.sabtu, (29/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Salah seorang pekerja yang mengaku dirinya sebagai karyawan di Unit Kebun Laras, Afdeling II yang bertugas sebagai pengawas,saat ditanyakan terkait proses pengerjaan proyek tanaman ulang( TU ), beliau tidak banyak berkomentar, karena ia juga tidak terlalu memahami secara spesifik terkait pihak vendor replanting yang sedang melaksanakan pekerjaannya.

"Kalau mengenai luas areal replantingnya saya tidak tau,bang, tapi areal ini dulunya disebut blok 95 dan 96. Kalau mengenai masalah yang lain lain saya kurang paham saya bang. Coba tanyakan langsung dengan asisten atau mabes lah bang,"tutur pria yang bertubuh gemuk itu, yang indetitasnya minta jangan disebutkan.

Lokasi Replanting di PTPN IV Unit Kebun Laras, berada di areal Afdeling II, dalam proses pekerjaannya ada beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan oleh pihak vendor maupun pelaksana proyek, khususnya terkait pekerjaan meluku I (pertama) dan meluku II (kedua), kualitas pengerjaan tampak jelas sangat tidak maksimal hasilnya,yakni kondisi struktur tanah dengan cara mencangkul dan membalikkan tanah tidak pada kedalaman 30 cm.

“Padahal selain kedalamannya, seharusnya dilakukan dengan pola searah diagonal barisan tanaman, sehingga rerumputan tidak dapat tumbuh secepatnya.” ujar sumber kepada awak media melalui pesan What's App sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Sumber juga mengatakan, bahwa pengerjaan peremajaan replanting tanaman ulang (TU) kelapa sawit yang dikerjakan oleh pihak vendor PTPN IV yang diketahui  saudara Vincent yang beralamat di megaland Pematang Siantar.

Aspek lainnya, pada proses cipping atau pemotongan batang tanaman kelapa sawit yang telah ditumbang juga tidak sesuai spek. Dalam prosesnya, dianggap tidak sesuai disebabkan pencincangan pada beberapa bagian bongkahan batang tanaman kelapa sawit itu dengan ketebalan berukuran 15 hingga 20 cm.


"Pencincangan tidak dilakukan dengan tepat, sehingga dikuatirkan proses pembusukan batang tanaman itu akan lebih lama. Akibatnya bisa sangat fatal, karena rentan akan terjadinya serangan hama kumbang yang lebih leluasa dan berkembang biak dengan sempurna, terutama pada saat penanaman bibit yang baru,akan mengalami banyak kendala,terutama dalam  mengantisipasi serangan hama kumbang,  ulat dan lainnya,"tutupnya.

Pantauan awak media proyek tanaman ulang yang berada di Kebun Unit Laras wilayah Distrik II PTPN 4 Medan ini diduga dikerjakan asal jadi dan menyimpang dari spek dan RKS, disinyalir hanya menguntungkan penyedia jasa (vendor/red) dan yang dirugikan jelas-jelas perusahaan PTPN 4.

Berharap, agar tim SPI dan tim konsultan independen ptpn4 segera turun kelapangan melakukan evaluasi dan investigasi, karena diduga pekerjaan replanting kepala sawit di AFD II ini sangat merugikan keuangan PTPN 4 Medan.

Sampai berita ini ditayangkan, Dirut PTP N IV,SEVP OPS 1,Kabag Tanaman, GMD 2 dan Manajer Kebun Unit Laras belum berhasil dikonfirmasi dan dimintai keterangannya terkait adanya proyek Tanaman Ulang (TU) di AFD II kebun unit Laras yang diduga dikerjakan vendor asal jadi dan telah terjadi penyimpangan. (rg)
Komentar Anda

Terkini