Sarpan, Korban Penganiayaan Oknum Polisi Cabut Pengaduan

Senin, 31 Agustus 2020 / 21.55
Sarpan, korban penyiksaan oknum polisi kini mencabut laporan dan berujung damai.
MEDAN, KLIKMETRO - Kasus penganiayaan  yang dialami korban Sarpan (57) saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidumolyo Pasar IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan berujung damai.

Korban resmi mencabut laporan di Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Senin (31/8/2020) siang sekitar pukul 11.00 WIB,

"Korban Sarpan mencabut pengaduannya dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke Pengadilan dan meminta perkara dihentikan tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan.

Ia mengatakan korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percut Sei tuan sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjadi persahabatan dan persaudaraan kedepan dan apabila bapak  Sarpan ada kesulitan setiap saat bisa menghubungi pihak kepolisian.

"Korban membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan pengaduannya di depan hukum," kata Kasat.

Diketahui, Sarpan membuat laporan atas kasus penganiyaan yang dialaminya ketika diperiksa di Polsek Percut Sei Tuan sebagai saksi pembunuhan yang merenggut nyawa seorang kuli bangunan Dodi Somanto alias Andika (41) warga Jalan Letda Sujono Gg Gelatik Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020) kemarin.

Sebelumnya, puluhan warga dari Jalan Sidumolyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polsek Percut Sei Tuan Jalan Letda Sujono Medan, Senin (6/7/2020) sore.

Aksi unjuk rasa ini digelar mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan Sarpan.

Atas kasus pembunuhan ini, Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka pembunuhan yakni Anzar (27). Tersangka mengakui membunuh korban menggunakan cangkul hanya karena kesal dibully korban. (mar)
Komentar Anda

Terkini