Sekdako Medan Tandatangani MoU Percepatan Penanganan Covid-19

Jumat, 14 Agustus 2020 / 17.21
Disaksikan Gubsu Edy Rahmayadi, Sekdako Medan Ir Wiriya Alrahman menandatangani MoU Percepatan Penanganan Covid-19.
MEDAN, KLIKMETRO - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Medan Binjai Deli Serdang (MeBiDang) di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jumat (14/8/2020).

Selain Pemko Medan, penandatangan MoU Percepatan Penanganan Covid-19 juga dilakukan Pemkab Deli Serdang dan Pemko Binjai yang dilakukan langsung Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan dan Wali Kota Binjai H M Idaham. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Gubernur Sumut Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi.

Dalam sambutannya, Gubsu mengatakan bahwa penandatanganan ini dilakukan bukan untuk mengambil ahli tetapi untuk menyinkronkan dengan baik mulai dari perencanaannya, organisir, aktualisasi, atau pelaksanaannya semua dikontrol bersama untuk segera terealisasi. “Kenapa 3 daerah ini, sebab jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 yang terbesar di Sumut berada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai,” kata Gubsu seraya menyebutkan akan dibagikan 5 juta masker kepada masyarakat.

Usai melakukan tanda tangan MoU, Sekda Kota Medan mengatakan penandatanganan MoU diantara 3 kab/kota di Sumut yaitu MeBiDang tentang percepatan penanganan Covid-19 yaitu berpedoman pada   INPRES Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Sumut. Sekda juga mengungkapkan bahwa Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Covid-19 di Kota Medan.

“Sebenarnya kita di Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No 27 Tahun 2020, walaupun sebelum adanya INPRES Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Sumut. Sesuai dengan instruksi yang diberikan Bapak Gubsu tadi, dalam waktu dekat Pemko Medan akan merevisi secepatnya Perwal No 27 Tahun 2020 tersebut tentang sanksi yang diberikan pada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Didalam Perwal No 27 tahun 2020 sudah tertulis sanksi yang masih bersifat lisan maupun tulisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker serta sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi untuk sanksi berupa uang Rp 100 ribu per orang pada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan INPRES Nomor 6 Tahun 2020 belum ada,” jelas Sekda.

Maka dari itu, Sekda mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk menyadari pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk bersama-sama mengalahkan wabah Covid-19. “Kalau seluruh masyarakat menyadari hal ini kita yakin bahwa kita bisa mengalahkan wabah Covid-19 ini. Maka dari itu ini tidak bisa peranan dari pemerintah saja tetapi komponen masyarakat juga dilibatkan supaya betul-betul menjalankan protokol kesehatan dengan benar sehingga kita bisa melawan wabah Covid-19 ini sebelum adanya vaksin yang dapat digunakan di masyarakat,” tegasnya. (rel)
Komentar Anda

Terkini