Kejari Karo mengamankan seorang terpidana kasus korupsi alkes RSU Kabanjahe. |
Berdasarkan rilis yang diterima wartawan dari Kejari Karo, Minggu (20/9/2020), terpidana Parlaungan Hutagalung sebelumnya dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 2410 K/Pid.Sus/2015. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes.Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 550.000.000 sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpidana diputus selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 bulan pidana kurungan. Dalam putusan tersebut, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522.
Hal tersebut dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sekedar mengingatkan kembali kasus ini bermula ketika RSU Kabanjahe, Kabupaten Karo yang waktu itu Direkturnya dr Suara Ginting mengadakan lelang pengadaan alkes TA 2009 dan Parlaungan Hutagalung dari Cabang PT M sebagai direktur. (erwin)