Kejari Karo Tangkap Terpidana Pengadaan Alkes RSU Kabanjahe

Minggu, 20 September 2020 / 22.50
Kejari Karo mengamankan seorang terpidana kasus korupsi alkes RSU Kabanjahe.
KARO, KLIKMETRO - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo bersama Jaksa Eksekutor menangkap seorang terpidana kasus korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) RSU Kabanjahe atas nama Parlaungan Hutagalung. Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Sumatera Utara. Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan rilis yang diterima wartawan dari Kejari Karo, Minggu (20/9/2020), terpidana Parlaungan Hutagalung sebelumnya dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 2410 K/Pid.Sus/2015. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes.Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 550.000.000 sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana diputus selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 6 bulan pidana kurungan. Dalam putusan tersebut, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522.

Hal tersebut dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sekedar mengingatkan kembali kasus ini bermula ketika RSU Kabanjahe, Kabupaten Karo yang waktu itu Direkturnya dr Suara Ginting mengadakan lelang pengadaan alkes TA 2009 dan Parlaungan Hutagalung dari Cabang PT M sebagai direktur. (erwin)
Komentar Anda

Terkini