Ketua Satgas Covid-19 Simalungun Pimpin Rakor Penanganan Hukum Terkait Protokol Kesehatan

Rabu, 16 September 2020 / 15.12
Satgas Covid-19 Simalungun rakor penanganan hukum terkait protokol kesehatan.
SIMALUNGUN, KLIKMETRO -Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun JR Saragih memimpin rapat koordinasi (rakor) penanganan hukum terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam rangka suksesi Pilkada serentak aman di Posko Satgas Covid-19 Jalan Asahan Kecamatan Siantar, Rabu (16/9/2020).

Hadir pada rakor tersebut Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani, Kajari Gloria Sinuhaji, Dandim 0207 Letkol Inf Frans Kishin Panjaitan, Kapolres AKBP Agus Waluyo, Ketua KPU Raja Ahab Damanik, Ketua Bawaslu M Choir Nasution, Danyonif 122 TS Mayor Inf Raden Hendra Sukmadibrata, Sekda Mixnon Andreas Simamora dan undangan.

Ketua Satgas Covid-19 Simalungun JR Saragih dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti surat dari Mendagri agar tiap kabupaten/kota melaksanakan rakor penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Oleh sebab itu sekaitan sudah adanya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 26 tahun 2020 tentang peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Simalungun, diharapkan para personil TNI dan Polri agar memberikan data personil untuk diturunkan ke tiap kecamatan melakukan operasi.

Sementara itu Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan bahwasanya pihaknya mendukung kebijakan yang dilakukan Bupati Simalungun mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020.
Pihaknya juga berencana melaksanakan deklarasi pelaksanaan Pilkada aman dari Covid-19 dengan mengundang para bakal pasangan calon dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Ketua Bawaslu M Choir Nasution berharap Perbub tersebut gencar disosialisasikan mengingat sebentar lagi sudah memasuki masa kampanye. Choir juga mengingatkan agar selama berlangsung pilkada, tetap mematuhi protokol kesehatan. (tp)
Komentar Anda

Terkini