Komplotan Polisi dan BNN Gadungan Diringkus Polsek Sunggal

Kamis, 10 September 2020 / 19.19
Komplotan polisi dan BNN gadungan.
MEDAN, KLIKMETRO - Tim Polsek Sunggal berhasil meringkus komplotan penjahat yang kerap menyamar sebagai polisi dan Anggota BNN untuk razia kenderaan bermotor (ranmor). Total ada 8 orang yang diamankan dari komplotan ini, dan salah satunya perempuan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menyebutkan, para pelaku diamankan dari Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Ketika itu petugas patroli Polsek Sunggal melintas dan menaruh curiga pada sekelompok pria yang mengenakan seragam Polri sedang memasukkan sepeda motor ke dalam mobil.

"Para pelaku ini kita ringkus saat sedang menjalankan kejahatannya pada Selasa (8/9/2020) di Jalan Ringroad. Saat itu mereka menyaru sebagai anggota Polri dan mengancam korbannya dengan pistol rakitan," kata Kompol Yasir Ahmadi, Kamis (10/9/2020).

Komplotan itu dikomandoi oleh MB alias Budi (34) warga Sragen yang tinggal di Dusun II Desa Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Sementara 7 orang lainnya yakni S alias Lilik (40) warga Desa Sampali, YAL (20) warga Desa Sampali, serta seorang wanita K (18) warga Desa Seintis. Kemudian  JDK (36) warga Desa Saintis, RE (40) warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis,  DAW (25) dan DS alias Putra (32) warga Desa Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dalam operasionalnya, komplotan ini menyamar jadi aparat hukum dan mengancam korban dengan pistol rakitan. Begitu korban lari ketakutan meninggalkan sepeda motornya, pelaku lainnya yang menunggu di mobil, langsung mengangkat sepeda motor ke mobil. Berulangkali usaha ini berhasil.

Namun kemarin, saat beraksi mengambil sepeda motor Sungkono (47), warga Desa Paya Geli, Sunggal, komplotan ini bernasib naas. Dijelaskan Yasir, dalam kasus yang dialami oleh Sungkono, dua dari pelaku menghampiri korban saat sedang berada di SPBU Ringroad. Tersangka MB dengan mengenakan seragam polri lengkap serta sebuah pistol gadungan bersama Suprianto mengenakan kaos polisi, langsung merampas sepeda motor korban.

Saat bersamaan, kata Yasir, petugas dari Polsek Sunggal yang sedang melakukan patroli kemudian melihat hal mencurigakan dari mobil komplotan tersebut, sehingga memeriksa para pelaku.

"Selain mengenakan seragam polisi, hasil penggeledahan dari mobil pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti seperti id card gadungan bertulis BNN, borgol dan pistol rakitan. Atas perbuatan para pelaku ini, kita jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana, dugaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (mar)
Komentar Anda

Terkini