Pemkab Karo Diminta Stop Pengutipan Retribusi ke Desa Semangat Gunung

Senin, 21 September 2020 / 19.46
Pengutipan retribusi ke lokasi pemandian air panas di Desa Semangat Gunung, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara.
KARO, KLIKMETRO - Aktivis Anti Korupsi Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Karo (Pemkab Karo) menghentikan pengutipan masuk ke lokasi pemandian air panas di Desa Semangat Gunung yang merupakan milik pribadi.

"Pengutipan tersebut sudah melanggar UU no 28 tahun 2009. Dimana telah diatur bagaimana Pemda boleh mengutip dan tidak diperbolehkan mengutip Retribusi," ujar Enrico Rambe SE pada wartawan di Medan, Senin (21/9/2020) menanggapi pengutipan retribusi di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Menurut Ketua LSM Bakindo (Badan Anti Korupsi Indonesia) itu retribusi yang dapat dikutip oleh Pemkab Karo ketika di wilayah pengutipan itu ada aset milik Pemda. Ketika aset Pemkab tidak ada di wilayah yang dimaksud pengutipan maka pengutipan retribusi adalah ilegal atau pungli.

"Janganlah Kadis pariwisata Karo berlindung dibalik Perda 05 tahun 2012. Seharusnya pemkab Karo sudah sejak lama merevisi Perda 05 tahun 2012, dimana dipasal 24 hurup d tentang Gunung Sibayak (lintas alam Gunung Sibayak). Kadis pariwisata jangan berlindung di pasal d tersebut. Lintas alam gunung Sibayak seharusnya dikelola oleh provinsi, bukan pemkab.

Kalau pun provinsi yang mengelola tempat pengutipan itu bukan di sana tempatnya, tapi di simpang tiga menuju PT  PGE yang bergerak di bidang energi gas. Sesuai data yang saya terima bahwa bupati Karo telah menutup pengutipan masuk ke Desa Semangat Gunung dikala Plt Kadis Pariwisata dijabat oleh Kasman Sembiring. Nah kenapa dikala kadis pariwisata dijabat oleh Munarta Ginting pengutipan dibuka kembali, ada apa ini?"kritik Enrico.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Bupati Karo Terkelin Brahmana seharus menutup pengutipan retribusi tersebut, bukan membiarkan pengutipan. "Memang PAD (Pendapatan Asli Daerah) perlu, namun janganlah penambahan itu melukai hati rakyat apalagi disaat bangsa Indonesia bersusah payah menghadapi Covid-19. Di saat warga suntuk menghadapi pAndemi ini, mungkin meluang kan rasa stres, penat ingin mencari suasana yang lain untuk berpergian ke objek wisata milik pribadi, malah dikutip uang masuk. padahal UU sudah jelas mengatur hal Retribusi.

Untuk itu saya mendesak bupati Karo menutup pengutipan restribusi semangat gunung karena sudah bertentang dengan Perda no 05 tahun 2012. kalau tetap melaksanakan pengutipan, kita akan surati pemkab dan menyurati pihak penegak hukum,''tegas Enrico.

Terkait hal ini, Kadis Pariwisata Munarta Ginting ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa pengutipan restribusi masuk ke Desa Semangat Gunung berdasar Perda 05 tahun 2012 belum pernah dicabut.

Dapat diketahui bahwa Pasal 24 bagian kesatu menjelaskan, objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Dan, pada bagian ke 2 menjelaskan, tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat bagian kesatu adalah : pertama, objek wisata keindahan alam terdiri dari : a. Bukit Gundaling Berastagi, b. Lintas Alam Tahura – Jarangguda, c. Air Terjun Sipiso-piso / Tongging, d. Gunung Sibayak (Lintas Alam Gunung Sibayak). (erwin)

Komentar Anda

Terkini