Pura-pura Pinjam Pulpen, Pria Ini Sukses Gagahi Anak Kos

Jumat, 25 September 2020 / 18.12

Tersangka HM diapit petugas kepolisian Polres Tebing Tinggi.

TEBING TINGGI, KLIKMETRO - Berdalih pinjam pulpen, HM (26) warga Dusun VI, Desa Pekan Bandar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, ternyata berniat buruk terhadap Mawar (nama samaran), anak kos yang merupakan tetangganya.

Hasrat seks yang disalurkannya pada Mawar, membuatnya meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi menerima laporan Mawar dan meringkus HM dari lokasi kosnya.

Kasat Reskrim Mapolres Tebing Tinggi, AKP.Wirhan Arif, SIK melalui Kasubag Humas Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan, Kamis siang (24/9/2020) membenarkan adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial HM terhadap Mawar di sebuah kamar kost yang berada di jalan Pahlawan Gang Jeruk Kota Tebing Tinggi pada Selasa siang (22/9) kemarin.

Peristiwa itu terjadi siang hari sekira jam 13.45 wib, dimana saat itu korban Mawar sedang berada didalaam kamar kostnya, tiba-tiba tersangka mengetuk kamar kost korban, karena antara korban dengan tersangka sama-sama ngekost ditempat yang sama hanya beda kamar dan berjarak sekitar 20 meter saja.

Karena pintu kamar kost diketuk, korban yang saat itu mengenakan baju piyama warna dasar hitam dengan corak bunga warna merah, saat itu langsung membuka pintu kamar kost. HM beralasan meminjam pulpen, Mawar pun memberikan. Tak lama, HM kembali mengetuk pintu dengan alasan mau mengembalikan pulpen.

Tatkala pintu dibuka, dan Mawar menerima pulpen dari tangan HM, wanita usia 33 tahun ini langsung disorong masuk ke dalam kamar. Didalam kamar kos, korban terduduk di tempat tidur, lalu tersangka segera melampiaskan hasratnya meski korban meronta-ronta. 

Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pun meninggalkan korban yang masih lemas di atas tempat tidur. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

"Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres, atas perintah Kasatreskrim, AKP.Wirhan Arif langsung mengejar pelaku, dan sekira pukul 14.10 wib tersangka berhasil ditangkap disekitar kost-kost tersebut, kemudian tersangka dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut,"bebernya.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya, 1 potong pakaian, 1 potong pakaian piyama,  1 potong celana dalam, satu buah pulpen. Dan tersangka dalam kasus ini dijerat melanggar pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.(mt)

Komentar Anda

Terkini