Terungkap, Asiong Dibunuh Gegara Hutang Judi Online Rp 766 Juta

Rabu, 23 September 2020 / 21.36
Polda Sumut paparkan penangkapan para tersangka pembunuhan Jefri Wijaya. ft/ist

MEDAN, KLIKMETRO - Kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong (39) yang mayatnya ditemukan di dasar jurang Brastagi, akhirnya berhasil diungkap Polda Sumut. Tujuh pelaku diamankan, bahkan salah seorangnya oknum TNI.  Motif pembunuhan warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal ini ternyata dilatarbelakangi belakangi utang piutang judi online.

Untuk diketahui, jenazah Asiong ditemukan tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Karo, pada Jumat (18/9/2020) lalu. Oknum TNI yang terlibat telah diproses hukum dan diserahkan ke bidang penindakan institusi penanganan kasus tersebut. Sedangkan enam lainnya merupakan warga sipil yang memiliki peran dan keterkaitan masing-masing.

Direktur Reskrimum, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. "Kita masih mengejar pelaku lainnya, karena mereka lebih dari 10 orang. Sekitar 13 sampai 14 orang," sebut Irwan Anwar didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Wadir Reskrimum, AKBP Faisal Napitupulu dan Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Rabu (23/9/2020).

Pelaku yang diamankan yakni Edi Suwanto alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Motif pembunuhan yang dilakukan kelima tersangka ditenggarai masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp766 juta.

“Korban Jeffry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka Edi Suwanto,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubbdit III Dit Reskrimum Poldasu Kompol Taryono.

Namun utang yang dijaminkan korban Jeffry tidak kunjung dibayar kepada tersangka Edi sehingga timbul niat menculik korban agar membayar utang judi tersebut. Diterangkannya, tersangka Edi berperan memberikan perintah untuk penagihan utang, karena korban merupakan penjamin. "Kemudian, pelaku kedua Handi bagian berperan sebagai penerima pesanan. Handi ini terlibat di semua tahapan," terangnya.

Tersangka ketiga, Muhammad Dandi juga menerima perintah atau ajakan dari Edi. Dandi perencana sampai dengan proses konsolidasi. Tersangka berikutnya terlibat proses penculikan saja.  Sedangkan tersangka Bagus Arianto terlibat dalam proses penculikan," bebernya. 

Tersangka Arif terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) kedua. Setelah diculik, korban dibawa ke TKP pertama bersama seorang tersangka lainnya dan belum sampai meninggal. Kemudian korban dipindahkan di TKP ke dua.

Untuk oknum aparat, Kombes Irwan Anwar membenarkan ada satu oknum, namun ditangani oleh instasinya. Dalam proses pembunuhan terhadap Asiong, para tersangka dijanjikan uang Rp 15 juta per orang. Namun belum sempat dibayar, pelaku sudah diamankan polisi.

Irwan Anwar mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya para tersangka membuang jejak kejahatannya seperti merusak dan membuang HP milik korban ke dalam sungai. "Di Sibolangit, para pelaku sepakat menghancurkan HP korban untuk menghilangkan jejak dan membuangnya ke sungai. Sebanyak 8 HP, ini termasuk HP para pelaku, dibuang untuk menghilangkan jejak perencana eksekusi," katanya.

Beruntung, HP yang dibuang tersebut berhasil ditemukan polisi, menyusul penangkapan tersangka secara terpisah pasca penemuan jasad korban.

Petaka itu berawal korban sempat memosting mobil hendak dijual, maka penculikan dilakukan dengan modus ingin membeli kendaraan roda empat tersebut. "Jadi prosesnya itu hari Kamis (17/9/2020) sore hari, korban diculik lalu dibawa ke TKP pertama di Marelan lalu dibawa ke TKP kedua dan disiksa. Sekitar pukul 23.45 WIB, korban meninggal dunia. Para pelaku berunding dan berencana untuk membuang jasadnya ke Karo," bebernya.

“Para tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55, 56, KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*/rg/mar)

Komentar Anda

Terkini