TEBING TINGGI, KLIKMETRO - Ketua Dewan Hakim Musabaqah
Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yusuf Rekso
bersama Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap menegaskan tidak ada
pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ
ke-37 Sumut.
"Berkenaan dengan viralnya berita tentang
penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan bahwa
pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu
dibenarkan," ujar Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2020) sore di Lobi
Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kota Tebing Tinggi.
Hanya saja, lanjut Yusuf, ada beberapa pihak yang
menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk
mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum
tampil.
"Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja.
Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan
dengan foto dalam berkas," terangnya.
Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap
meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta
bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir. Palid
menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman.
"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan
memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian
dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat
itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang
berasal dari pusat," ungkap Palid.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Palid, LPTQ Sumut
telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk
koordinasi dengan para dewan hakim. Berikutnya, langkah pencabutan
diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan
untuk tampil kembali.
"Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang
tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini
jadi pelajaran bersama bagi kita semua," ucapnya.
Palid juga menambahkan, adanya kebijakan melepas
cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran
mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf. "Namun,
tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada
penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan
terlebih dahulu," jelasnya.(rel)