Wow! 8 Oknum Polisi Terlibat Ganja 327 Kilogram

Rabu, 23 September 2020 / 23.35

PN Medan menggelar sidang perdana 8 oknum polisi terlibat ganja 327 kilogram.

MEDAN, KLIKMETRO - Delapan oknum polisi Polres Padang Sidempuan terlibat kasus narkotika jenis ganja sebanyak 327 kilogram. Oknum aparat hukum ini ditengarai konspirasi dengan pengedar narkoba, sehingga kini menjalani sidang perdana di  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap dalam dakwaannya menyatakan delapan oknum polisi dan satu orang sipil ini, masing-masing bernama, Witno Suwito, Rory Marryam Sihite, Anthony Fresdey Lubis, Andi Pranata als Andy, Dedi Azwar Harahap, Aiptu Martua Pandapotan Batubara, Rudi Hartono, Amdani Damanik, dan seorang sipil bernama Edi Anto Ritonga alias Gaya.

Dalam nota dakwaan JPU, yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan, perkara ini bermula pada Jumat (28/2/2020) pagi, AKP. Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan mengumpulkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan yang terdiri dari terdakwa, Aiptu Martua Pandapotan, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik dan Briptu Rory Mirryam Sihite.

Lalu AKP Charles Jhonson Panjaitan memberikan arahan kepada anggota Team Reserse Satuan Narkoba Polres Kota Padang Sidempuan agar melakukan penangkapan terhadap peredaran gelap Narkotika di wilayah Polres Kota Padang Sidempuan.

"Setelah menerima arahan tersebut lalu anggota bubar untuk mencari Target Operasional (TO). Kemudian sekira Jam 13.30 wib, terdakwa menghubungi handphone milik Bripka Andi Pranata lalu terdakwa menyuruh Bripka Andi Pranata untuk bertemu dengan terdakwa disebuah warung makan dibelakang City Walk," kata JPU dihadapan Majelis Hakim Martua Sagala.

Kemudian sekitar sekira jam 13.40 Wib terdakwa bersama Bripka Andi Pranata bertemu di warung makan di belakang City Walk dan saat bertemu dengan Bripka Andi Pranata lalu terdakwa mengajak Bripka Andi Pranata menuju Kampung Darek Padang Sidempuan dengan mengendarai Mobil yang dikendarai Bripka Andi Pranata.
Witno menyuruh Bripka Andi Pranata untuk menghentikan mobil yang dikendarainya, lalu dia turun dari mobil dan bertemu dengan beberapa warga. “Ini bakal digrebek dan diperiksa masalah narkoba dari rumah ke rumah”.

Selanjutnya, Witno kembali masuk ke mobil pun naik kembali ke dalam mobil dan menuju salah satu rumah makan. Sesampainya disana, Witno menghubungi Edi Santoso. Edi mengatakan akan menyerahkan semua ganja yang dimilikinya asalkan dia dan rekannya tak ditangkap.
“Bang, aku mau menyerahkan ganja milikku yang ada di kampung Darek asalkan aku dan si Edi Anto Ritonga alias Gaya jangan ditangkap," kata JPU menirukan ucapan antara Witno dan Edi.
“Kenapa kau mau menyerahkan ganja kau ?” kata Witno. Lalu Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menjawab “karena aku takut terjadi penggerebekan lagi di Kampung Darek”. Witno pun berkata “Ok, kirimkan nomor handphone si Gaya”.

Sesaat setelah diserahkan oleh Edi, Witno pun menghubungi Gaya dan menanyakan, “dimana kita jumpa ?” Kemudian Edi Anto Ritonga alias Gaya pun menjawab “di Gunung Kampung Darek Bang”.
Selanjutnya, setelah melakukan komunikasi tersebut, Witno bersama Bripka Andi Prana langsung menuju Kampung Darek.

"Sesampainya di Kampung Derek, Witno menghubungi Amdani Damanik untuk menyuruh menjumpai dirinya di kampung Darek tersebut," kata JPU.
Karena kondisi jalan menanjak, Witno bersama Brigadir Amdani Damanik menggunakan sepeda motor langsung pergi menuju sebuah bukit yang berada di Kampung Darek sesuai perkataan Edi Anto Ritonga alias Gaya kepada terdakwa. 

"Setibanya di puncak, Witno menjumpai Gaya dan langsung meminta barang bukti tersebut dengan alasan tidak akan ditangkap," ujarnya.
Kemudian Edi Anto Ritonga alias. Gaya bersama Kucok (DPO) langsung mengeluarkan empat buah karung plastik yang berisi Narkotika jenis daun ganja kering dari dalam rumah Kucok lalu meletakkan karung plastik itu dipinggir jalan.
"Setelah itu, Witno kembali menghimbau bahwa akan ada razia susulan bila tidak semua diserahkan," katanya.

Selanjutnya, setelah diserahkan empat karung ganja tersebut, Witno menghubungi Aiptu Martua Pandapotan (Kanit) dan berkata “Ni, ada barang bukti ganja, tolong bawa mobil naik ke Gunung Kampung Darek,” ucap JPU menirukan percakapan terdakwa.

"Kemudian, sesampainya disana Aiptu Martua Pandapotan bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap langsung mengangkat dan memasukkan empat buah karung plastik yang berisi narkotika jenis daun ganja kering tersebut ke dalam mobil dinas yang dibawa oleh Kanit Martua," jelas JPU.
Setelah itu, Witno dan Amdani mengikuti dari mobil dinas, dan sesampainya di salah satu gang, Gaya kembali memberhentikan mobil milik yang ditumpangi oleh Martua.
Gaya menyuruh mobil dinas itu dengan cara mundur ke sebuah rumah, dan mobil yang dibawa oleh Witno menutupi gang. "Setelah penuh, Gaya dan Kucok memasukan sisa karung tersebut ke dalam mobil yang dibawa oleh Witno," jelasnya.

Setelah seluruhnya karung plastik berisi ganja kering dimasukkan ke dalam mobil, para oknum polisi ini langsung menuju posko polisi di Jalan Padang Sidempuan - Sibolga. Sesampainya posko tersebut, terdapat beberapa polisi lain dan Briptu Rorry Mirryam Sihite, dan disetting agar ganja tersebut dijadikan barang temuan yang dipimpin oleh Aiptu Martua Pandapotan.

Selanjutnya, Aiptu Martua Pandapotan langsung mengatur tempat dimana akan ditemukannya ganja tersebut. Kemudian mereka mengatur lokasi penemuan 19 karung ganja di salah satu perkebunan milik negara. "Pada tanggal 02 Maret 2020 dilakukan penimbangan terhadap 19 karung plastik seberat 327 kilogram," beber JPU.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menerima atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) bentuk tanaman jenis daun ganja kering.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.

Di luar persidangan, saat ditanyakan wartawan, mengapa Edi tidak dijelaskan didalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa penangkapan Edi dilakukan setelah pengembangan. "Kalau Edi ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sumut, setelah pengembangan kasus narkoba jenis ganja sebanyak 19 goni seberat 327 kilogram,"sebut JPU.

Dari penangkapan Edi akhirnya terungkap keterlibatan 8 oknum polisi yang diduga sengaja melepaskan para bandar narkoba dan hanya menyerahkan barang bukti saja. (lin)

Komentar Anda

Terkini