2 Begal Roboh Dipelor Polsek Delitua, Penadah Ikut Gol

Senin, 19 Oktober 2020 / 19.00

Polsek Delitua memaparkan kasus curanmor yang dilakoni 2 residivis.

DELITUA, KLIKMETRO
- Tim reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan melumpuhkan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan timah panas di Jalan Seroja VII menuju Pajak Melati, karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.

Dua residivis dari lembaga pemasyarakat ini, yakni MS (33), warga Jalan Bunga Pancur Siwah, Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan TBG (34), warga Jamin Ginting km 11,5, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Masing-masing mendapat satu peluru di kaki dan diboyong ke rumah Sakit Brimob Poldasu, guna mendapat perawatan medis.

Sedangkan rekannya DK (53), warga Jalan Eka Surya Gang Eka Surya Kel. Gang Johor Kec. M. Johor serta barang buktinya Satu Unit sepeda motor Honda Scopy warna Krem-Coklat nopol BA 2949 AES, milik korban, langsung diboyong ke mako Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua Akp Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik pada wartawan, Minggu (18/10/2020) mengatakan, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor milik korban bernama Sri Aminah ,32, warga jalan Lizardi Putra Kel. Simpang Selayang Kec. M. Tuntungan membuat pengaduan ke Polsek Delitua.

"Dalam pengaduan korban pada penyidik kita, Pada Hari Sabtu 17 Oktober 2020 sekira Pukul 19.30, dia (korban) bersama temanya Mela Ritonga melintas di Jl. Seroja VII menuju Pajak Melati untuk membeli bakso.

Tiba -tiba muncul kedua pelaku keluar dari semak - semak dan mengejutkan mereka sambil mengejar, hingga dirinya kehilangan kendali dan terjatuh ke pinggir jalan dan kedua pelaku menyuruh mereka diam dengan memgancam menggunakan kayu broti," sebutnya.

Korban ketakutan, mereka lalu kabur namun sempat mencabut kunci sepeda motor. "Korban berteriak minta tolong, tapi tidak ada yang mendengar karena kawasan itu sepi. Sehingga kedua pelaku berhasil menghidupkan sepeda tersebut dan membawa lari ke arah Kafe Roda," sebutnya.

Korban lalu melapor ke Polsek Delitua. Setelah mendengarkan pengaduan korban dan menyebutkan ciri ciri kedua pelaku tersebut, pihak kepolisian segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan Hasil cek tempat kejadian, kita mengetahui kedua pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang kita terima, lalu melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka TMG dsaat itu berada di i sebuah Warung Kopi belakang Hotel Murai Jalan Setia Budi Kel. Simpang Selayang,''papar Manik.

TMG mengakui perbuatannya bersama temannya MS dan dilakukan penangkapan di Hotel Cemara Jln. Jamin Ginting serta mengakui perbuatannya dengan merampas sepeda motor korban serta menjualnya pada DK sebesar Rp. 2.550.000,-.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, menuju rumah DK di daerah di Jalan Eka Surya Gang Eka SuryaKel. G. Johor melakukan penggerebekan dan ditemukan sepeda motor korban Honda Scopy sudah tanpa Nopol dan dilakukan introgasi DK mengakui perbuatanya menampung sepeda motor hasil curian dari tersangka MS.

"Anggota kita melakukan pengembangan mencari Nomor Plat Sepeda Motor korban yang sudah dibuang kedua pelaku. Namun, pada saat pencarian barang bukti kedua tersangka melakukàn perlawànàn dan berusaha melarikan diri sehinggà dilakukan tembakan peringatan. Tetapi, kedunya tidak mengindahkan sehingga team melakukan tindakan tegas dan terukur. Kedua tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas ini, pernah ditangkap dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dengan kasus pencurian kenderaan bermotor serta kasus penganiayaan," sebutnya. (mt/mar)

Komentar Anda

Terkini