Ajukan Permohonan BLT UMKM, 200-an Warga Padati Kantor Diskop Langkat

Kamis, 22 Oktober 2020 / 00.07

Ratusan warga memadati Kantor Dinas Koperasi Langkat untuk mengajukan permohonan BLT UMKM.

LANGKAT, KLIKMETRO -
Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/21/083000865/cara-mendapatkan-blt-umkm-rp-2-4-juta-hingga-cara-mengeceknya?page=all.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM)  masih membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan ini diperpanjang hingga akhir November 2020. Para pelaku UMKM diminta mengajukan permohonan ke dinas koperasi di daerah masing-masing.

Informasi ini pun langsung direspon oleh masyarakat yang berduyun-duyun datang ke Kantor Dinas Koperasi. Seperti di Kantor Dinas Koperasi Langkat di Stabat. Setiap hari, tak kurang dari 200-an warga memenuhi kantor yang beralamat di Jalan Kartini No.7 Lingkungan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Langkat ini.

Masyarakat yang datang dari berbagai desa di Langkat, hanya untuk mengantarkan berkas permohonan sebagai calon penerima program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau UMKM. Kendati warga berjibun datang, kantor Diskop sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat untuk mencuci tangan, dan tidak melayani masyarakat jika tidak memakai masker.

Beberapa warga yang ditemui wartawan di Kantor Diskop, Rabu (21/10/2020) mengatakan kedatangan mereka dikarenakan minimnya informasi kalau ada bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Begitu mendapat informasi, warga pun berdatangan agar bisa bermohon melalui desa/kelurahan yang sebelumnya sudah dikumpulkan di desa.

"Justru ini kami datang ke Dinas Koperasi Langkat untuk mendaftarkan. Bagi kami yang belum mengusulkan atau mendaftarkan ke Desa/Kelurahan sebagai pelaku UMKM kami datang kesini. Kedatangan kami hanya bermohon agar bisa mendapatkan program BPUM yang berasal dari Pemerintah Pusat," ungkap salah seorang warga.

Lanjutnya lagi, mereka datang ke Dinas Koperasi untuk memasukan permohonan bantuan Program BPUM/UMKM. "Kami pelaku usahan kecil tidak mendapat informasi ini sebelumnya di Desa/Kelurahan, dan makanya kami langsung ke Dinas Koperasi," sebut mereka seraya berharap, Kementrian Koperasi dapat menyalurkan bantuan bagi pelaku UMKM di Langkat yang terdampak Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi Langkat Drs T. M. Auzai didampingi beberapa stafnya yang dikonfirmasi terkait kedatangan warga yang memasukkan data berkas pernyataan permohonan BPUM/UMKM mengatakan, intansinya hanya sebatas penerima berkas usulan dan nantinya data tersebut dikirim ke Kementrian Koperasi di pusat.

"Kita hanya meneruskan saja permohonan dari masyarakat UMKM ke pihak Kementrian Koperasi di pusat. Sebelumnya ada lebih kurang 53.000 berkas yang masuk, dan pada hari ini lebih kurang ada 3.000 berkas, atau diperkirakan sudah masuk berkisar 56.000 berkas permohonan program BPUM," sebut TM Auzai.

Dia menyebutkan, informasi yang diperoleh ada 18.000 berkas yang sudah diverifikasi Kemenkop. "Saat ini lagi proses pencairan melalui  masing-masing Bank BRI di Kecamatan Kabupaten Langkat,''pungkasnya.

Beberapa syarat untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP? Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran. (rz/mar)

Komentar Anda

Terkini