Bambu Dijadikan Tiang Listik, Kinerja Kepala PLN Ranting Kabanjahe Patut Dipertanyakan

Selasa, 06 Oktober 2020 / 19.15

Kepala Perencanaan Unit Pelayanan Pelanggan Cabang Bukit Barisan PT PLN, Umar memberi penjelasan pada wartawan.

KARO, KLIKMETRO - Tiang jaringan tegangan rendah yang berada di wilayah kerja ranting PLN Kabanjahe, persisnya di pemukiman Juma (perladangan) Pengkih Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut tidak sesuai dengan standar yang dibuat oleh PT PLN. 


Hal itu dapat dilihat di salah satu jaringan milik PT PLN Ranting Kabanjahe menggunakan tiang listrik dari pohon bambu untuk disambungkan ke meteran rumah warga.

Warga pun menyoalkan pemasangan tiang bambu untuk penyaluran distribusi listrik ke masyarakat.

"Apakah pendirian tiang listrik milik PLN tidak melakukan pengawasan di saat pemasangan jaringan, ataukah pihak PLN sengaja melakukan pembiaran untuk kepentingan oknum-oknum tertentu? Kalau memang ada pengawasan yang dilakukan oleh pihak PLN, kenapa pendirian tiang bambu dapat terjadi? Padahal pendirian tiang bambu tersebut sudah hampir setahun terpasang. Mungkinkah para karyawan PT PLN tidak melihat jaringan tersebut sudah sekian lama berdiri, apalagi pimukiman warga hanya 50 meter dari jalan Nasional Kabanjahe - Merek,"kata warga bermarga Ginting di Desa Suka.

Dikatakan Ginting lagi, bahwa pemasangan jaringan listrik yang membutuhkan tiang penopang kabel milik PLN untuk pemukiman warga bukan perkara mudah. "Kalau tidak punya uang, jangan harap jaringan ke pemukiman warga terpasang. Dana harus disediakan dulu, baru dipasang jaringannya. Pemohon pasang baru yang membeli tiang, maka tidak tertutup kemungkinan tiang-tiang yang baru terbuat dari bambu berdiri tegak kepemukiman warga yang belum terpasang jaringan. Jikalau tiang listrik tersebut ada dananya dari PT PLN, maka kinerja kepala PLN Ranting Kabanjahe patut dipertanyakan. Bila perlu dicopot saja pimpinannya dari jabatannya agar menjadi efek jera,"sebut Ginting lagi.

Terpisah, Kepala Perencanaan Unit Pelayanan Pelanggan Cabang Bukit Barisan PT PLN, Umar mengakui bahwa pemasangan tiang yang bahannya bambu tidak diperbolehkan. "Tiang listrik standar PLN yakni tiang beton dan tiang besi dengan panjang minimal 7 meter dengan kekuatan 100 daN," ucapnya pada wartawan ketika ditemui di kantornya di Berastagi, Selasa (6/10/2020).

Umar mengaku bahwa tiang yang terbuat dari bambu tersebut bisa saja dipasang oleh warga bukan dari pegawai PLN.

"Saya tidak dapat memastikan bahwa pemasangan tiang bambu itu dipasang oleh pegawai PLN, kami harus cek dulu ke lapangan baru diketahui siapa yang memasang jaringan tersebut. Seandainya nanti pegawai PLN, baik karyawan pihak ketiga yang bekerjasama dengan PT PLN, maka akan diberikan sanksi tegas dan tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemecatan. Seandainya pegawai PLN, maka pihak PLN yang memberikan sanksi. Kalau karyawan pihak ketiga, maka PLN akan memberikan sanksi tegas atau mengusulkan pemberhentian oknum karyawan tersebut kepada perusahaan yang bersangkutan. Apabila nanti warga yang melakukan pemasangan, maka akan dilakukan pemutusan jaringan ke pemukiman tersebut," tegasnya.

Disinggung apakah PT PLN tidak melakukan pengawasan jaringan milik PLN, Umar berkilah bahwa pengawasan dari PLN tetap dilakukan. "Mungkin luas wilayah yang dikelola UPP cabang Bukit barisan sangat luas, maka masih ada sebagian kecil pemasangan yang tidak sesuai dengan standar PLN,"jawabnya.

Ketika disinggung kembali apakah pihak PLN mengadakan tiang gratis untuk pemasangan jaringan kepada warga yang ingin melakukan pasang baru? Umar mengakui bahwa pengadaan tiang listrik diadakan oleh pihak PLN, bukan dari warga yang bermohon. (erwin)
Komentar Anda

Terkini