Miris, Tak Ada Satgas di Pasar, Pedagang dan Pembeli Bebas Tak Bermasker

Jumat, 23 Oktober 2020 / 04.11

Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap memimpin operasi yustisi di Pasar Petisah.

MEDAN, KLIKMETRO - Ditengah gencarnya Pemerintah Kota Medan melakukan operasi yustisi sebagai upaya pencegahan penularan corona virus disease 2019 (covid-19) dan memberi sanksi bagi pelanggar peraturan protokol kesehatan (prokes), tapi hal ini tampaknya tidak berlaku di pasar-pasar.

Para pedagang dan pembeli masih banyak yang tidak mengenakan masker maupun face shields (pelindung wajah). Padahal pemakaian masker merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Hal ini didapati di beberapa pasar di Kota Medan. Diantaranya, Pasar Petisah, Pasar Sukaramai dan Pasar Simpang Limun. 

Mirisnya, tak ada petugas Satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan di sana, sehingga pemandangan pedagang dan pembeli tak bermasker seolah menjadi hal yang biasa. Padahal pasar merupakan salah satu kawasan yang rentan terhadap penyebaran covid-19, karena setiap hari ribuan orang melakukan transaksi jual beli di sana.

Kendati banyak pedagang belum mematuhi prokes, namun ada juga yang menerapkan dalam aktifitasnya. Seperti yang dilakukan Ayi, pedagang sembako di Pasar Petisah. Face shields dan masker tak pernah lepas dari wajahnya. Wanita ini juga mengenakan sarung tangan agar tidak berinteraksi langsung dengan pembeli.

"Usia saya sudah 50 tahun, setiap hari berinteraksi dengan puluhan orang. Sekarang musim penyakit corona, harus jaga-jaga kesehatanlah. Mana tahu ada pembeli yang batuk, percikan ludahnya gak kena ke wajah saya,''kata pedagang sembako ini. 

Berbeda dengan Nurafni yang kesehariannya berjualan ikan. Meski mengaku setiap keluar rumah selalu mengenakan masker, namun jika berjualan maskernya dilepas. "Risih kalau dipakai trus. Jualankan keringatan, jadi basah maskernya,"ujar Nurafni.

Meski tak selalu pakai masker, namun wanita berhijab ini mengaku jika selesai beraktifitas dia langsung mandi dan langsung merendam pakaiannya. "Ya berdoa aja supaya gak kena penyakit. Sebisa mungkin jaga kesehatanlah, sering-sering cuci tangan pakai sabun,"katanya.

Pemandangan miris inilah yang didapati Sekretaris Satuan Polisi Pamong Phraja (Satpol) Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap saat memimpin tim gabungan Satgas Covid-19 melakukan operasi yustisi di Pasar Petisah, Rabu (21/10). Berdasarkan hasil penyisiran yang dilakukan, banyak mendapati pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker, termasuk sejumlah pegawai PD Pasar. 

"Mirislah. Kita terus melakukan razia masker, memberi sanksi bagi pelanggar. Tapi di pasar-pasar, masih banyak pedagang maupun pembeli tak pakai masker. Seharusnya ada satgas di pasar untuk melakukan pengawasan, jadi pedagang dan pembeli disiplin mematuhi protokol kesehatan. Pasar ini rentan penyebaran virus corona,''kata Rakhmat.

Adanya satgas covid-19 di pasar, lanjut Rakhmat, perlahan namun pasti para pedagang dan pembeli akan mematuhi prokes. Hal itu juga salah satu upaya untuk mendisplinkan masyarakat untuk menerapkan prokes dalam aktifitas sehari-harinya.

“Seharusnya masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19. Jangan hanya pada saat razia saja baru memakai masker. Kita harus bersama-sama untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker,” bilang Rakhmat lagi.

Dia juga berharap PD Pasar membentuk Tim Satgas yang bertugas untuk memantau pedagang maupun pembeli yang melanggar protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. “Kita harus saling bekerjasama. Jangan hanya mengharapkan tim gabungan untuk menertibkan pedagang maupun pembeli yang tidak mematuhi prokes, harus ada pengawasan terus menerus,''harapnya.

Terkait razia masker, berdasarkan data dari Satpol PP Medan, hingga hari Rabu (21/10) kemarin, sedikitnya sudah lebih dari 3.700 Kartu Tanda Penduduk (KTP yang ditahan oleh Pemko Medan. Total yang sudah dikembalikan 3.009 lembar KTP dan 723 lembar masih ditahan karena belum memenuhi syarat. Untuk diketahui sanksi yang diberikan kepada warga yang melakukan pelanggaran, diantaranya sanksi  hukuman badan berupa push up, skot jump dan menyanyikan lagu nasional. Selain itu, sanksi berat berupa penahanan KTP selama 3 hari.

Terkait hal itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Robi Barus mengingatkan agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para stakeholder berkewajiban membentuk Satgas Covid-19 mandiri guna mengawasi jalannya protokol kesehatan. "Hal ini tertuang dalam Perwal No.27/2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru,''ujar Robi, Kamis (22/10).

Anggota Komisi I DPRD Medan ini menambahkan, pasar merupakan tempat berkumpulnya masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli, sehingga sangat berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19 bila tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. "Pasar itu salah satu tempat yang paling berpotensi dalam menyebarkan virus ini,” katanya lagi seraya mengingatkan kembali adanya temuan kasus covid-19 di Pasar Melati yang mengakibatkan seorang pedagang meninggal dunia.

"Akibat penyebaran covid-19 di Pasar Melati, aktifitas di pasar itu ditutup selama beberapa waktu. Seharusnya kita belajar dari situ agar jangan terulang lagi. Kita minta Pemko Medan, dalam hal ini Satgas Covid-19 Kota Medan untuk mewajibkan adanya Satgas Covid-19 di setiap OPD dan seluruh jajaran yang ada di Pemko Medan,''pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini