Pilkada Kota Medan Digugat, Besok Sidang Perdana

Senin, 05 Oktober 2020 / 23.00

Humas Pengadilan Negeri Medan Imanuel Tarigan.

MEDAN, KLIKMETRO - Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF)-Ulama Sumut (penggugat) terhadap KPU Medan dan Bawaslu Medan (keduanya tergugat) pada Selasa (6/10/2020). Gugatan itu diajukan karena kedua penyelenggara pemilu tersebut tetap menggelar Pilkada Medan 2020 meski di tengah pandemi COVID-19.

"Besok (Selasa), PN Medan menggelar sidang perdana gugatan penundaan pilkada yang diajukan GNPF-Ulama Sumut," ujar Humas PN Medan, Imanuel Tarigan kepada wartawan, Senin (5/10/2020) sore.

Dijelaskan Imanuel, untuk mengadili perkara perdata tersebut, Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno sudah menunjuk majelis hakim. "Ketua Majelis Hakim pak Deny Tobing. Hakim anggota, pak Morgan Simanjuntak dan pak Saidin Bagariang," jelas hakim yang menangani perkara pidana umum (pidum) ini.

Sebelumnya, KPU Medan dan Bawaslu Medan digugat oleh GNPF-Ulama ke PN Medan pada Rabu (16/9/2020) lalu. Ketua GNPF-Ulama Sumut, Tumpal Panggabean mengatakan, gugatan terhadap penyelenggara pemilihan umum ini merupakan bagian dari upaya menuntut Pilkada Medan 2020 agar ditunda.

"Penyelenggaraan Pilkada Medan 2020 terhadap beresiko tinggi penularan/penyebaran COVID-19. Kota Medan bakal menjadi kuburan massal bagi korban-korban yang dikhawatirkan berjatuhan," katanya.

Ditambahkan Tumpal, Pilkada Medan tahun ini sebagai pilkada horor karena Kota Medan masuk zona merah level 3 angka COVID-19.
"Di situasi seperti ini, lembaga KPU, Bawaslu dan stakeholder lain sedang melakukan tahapan pilkada. Tentu ini sangat membahayakan rakyat Kota Medan khususnya," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum GNPF-Ulama Sumut, Raja Makayasa Harahap menyebutkan, ada 10 warga yang melakukan gugatan tersebut yang seluruhnya merupakan warga Medan.

"Gugatan ini dilakukan berdasarkan prosedur class action sehingga kepentingan penggugat sudah mewakili hak-hak masyarakat lain," sebutnya. (mbs/lin)

Komentar Anda

Terkini