Abaikan Prokes Covid-19, 78 Pelaku Usaha dan 4500 Warga di Medan Diberi Sanksi

Kamis, 05 November 2020 / 17.59

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan saat memaparkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Posko Satgas Covid-19 Kota Medan, Kamis (5/11/2020).

MEDAN, KLIKMETRO - Sebanyak 78 pelaku usaha di Medan dan 4.500 warga yang didapati melanggar protokol kesehatan diberi sanksi oleh tim Satgas Covid-19. Sanksi yang diberikan bervariasi. Bagi pelaku usaha yang membandel akan dilakukan penutupan usaha sementara.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M Sofyan (foto) saat menggelar temu pers di Posko Satgas covid-19 Medan Jalan Rotan, Kamis (5/11/2020). Sofyan menyebutkan, selaku kordinator keamanan Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Pemko Medan, pihaknya terus melakukan penertiban agar masyarakat mendisplinkan diri mematuhi prokes, dengan menerapkan 3 M, yakni Mengenakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun.

"Kami imbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dan kami juga tetap melakukan penegakan Perwal 27/2020 Kota Medan. Penegakan dilakukan guna meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan,''ujarnya.

Sofyan menegaskan, sejak April lalu hingga ke depan tanpa batas yang ditentukan pihaknya terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. 

Sebagai kordinator keamanan sambung Sofyan, selain sosialisasi, pihaknya bersama tim juga melakukan penindakan berupa pemberian saksi bagi perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau melanggar Perwal.

Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, sejak April lalu hingga saat ini, Satpol PP telah melakukan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. "Saat ini sudah ada ekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Sanksi yang kita berikan penahanan kartu identitas," sebut Sofyan.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, Tim gugus tugas juga sudah melakukan tindakan. Saat ini pelaku usaha dari berbagai sektor yang melanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi administrasi kepada 78 pelaku usaha. 

Sedangkan saksi hingga penutupan usaha juga telah dilaksanakan kepada 1 unit usaha jajanan kuliniler  yaitu Mega Park. "Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita," jelas Sofyan.

Ditambahkan Sofyan, seluruh organisasi yang bergabung dalam tim Gugus Tuga Covid 19 seperti Dinas Parawisata terus melakukan  sosialisasi Perwal 27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha. 

"Setelah sosialisasi dan edukasi dilakukan namun tetap dilakukan pengawasan. Dan apabila terbukti masih melanggar maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha," kata Sofyan seraya menambahkan, dalam hal penutupan usaha pihaknya berkordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)seperti dinas pariwisata. (mar)

Komentar Anda

Terkini