Akhiri 'Kekuasaan' UD MAJS, Dishut Sumut Dirikan Plank Hutan Negara di Marihat Mayang

Rabu, 25 November 2020 / 00.46

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mendirikan plank hutan negara di Nagori Marihat Mayang.

SIMALUNGUN, KLIKMETRO - Selama puluhan tahun hutan di Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja,  Kabupaten Simalungun, dikuasai UD Mitra Abadi Jaya Sawita (MAJS), akhirnya KPH Wilayah II Pematang Siantar Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mendirikan plank kawasan Hutan Negara di kawasan tersebut.

Pendirian plank ini diapresiasi Gusmayadi, anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan menjadi bagian representasi Dishut Sumut telah menunjukan sikap dan posisinya. "Sehingga harapannya dari waktu ke waktu polemik UD MAJS semakin jelas dan mendekati penyelesaian masalah,"jelasnya pada wartawan melalui whatsapp, Selasa (24/11/2020).

Menurut politisi Gerindra ini, UD MAJS kemungkinan akan melakukan perlawanan hukum. "Hal itu merupakan wajar, agar semua diuji secara hukum, sehingga harapannya emua persoalan berakhir inkra dan jelas  kedudukannya. Kita juga berharap, ini akan menjadi semacam model bagi penegakan hukum, karena banyak sekali sengketa lahan yang ada di Sumatera utara,"katanya. 

Saat disinggung apakah UD MAJS tetap menguasai sembari menunggu proses hukum, sedangkan plank dinas kehutanan provinsi sudah berdiri di lahan tersebut.

"Secara implisit, kelihatan banyak hal menjadi ambigo dengan situasi saat ini. Tetapi memang setiap pihak saat ini menahan diri dan tertib untuk mengikuti proses hukum yang barang kali beberapa saat lagi mulai bergulir. Karena ketika setiap pihak memaksa diri, tentu harus kita pahami, mungkin akan ada akses sosial lainnya, akan terjadi hal-hal yang justru tidak terkendali,"kata Gusmayadi. 

Dia menambahkan, di lahan UD MAJS itu, masyarakat juga merasa memiliki hak melakukan pengelolaan. Diharapkan, semua pihak menahan diri dan mendorong dinas kehutanan untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menuntaskan status kepemilikan lahan di areal tersebut. "Di sisi lain MAJS walaupun ada hak-hak yang merasa bahwa ada hak disana, silakan. Kita akan masuk ke dalam ranah hukum dan semuanya akan ada proses-proses hulum yang berlaku,"tegas Gusmayadi mengahiri. 

Hingga berita ini dilansir, Pimpinan UD. AMJS belum dapat dimintai keterangannya, mengingat kondisi alam tidak mengijinkan dalam perjalanan.(tp)

Komentar Anda

Terkini