Aset Miliaran Milik Zakir Husin, Imanuel Taringan: Perkara TPPU Dipastikan Gugur Demi Hukum

Jumat, 13 November 2020 / 23.52

Humas PN Medan Imanuel Tarigan (foto kiri) memberi keterangan atas gugurnya perkara TPPU Zakir Husin (foto kanan semasa hidup) karena meninggal dunia.

MEDAN, KLIKMETRO - Setelah diperlihatkannya Surat Keterangan Kematian Zakir Husin di persidangan, Immanuel Tarigan selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara TPPU (almahum) Zakir Husin, dengan tegas menyatakan, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat almarhum Zakir Husin alias Jakir Usin dipastikan gugur demi hukum. 

"Zakir Husin alias Jakir Usin telah meninggal dunia. Maka tuntutan TPPU-nya otomatis gugur," tegas Immanuel Tarigan selaku ketua majelis yang menangani perkara TPPU (almahum) Zakir Husin, Jumat  (13/11/2020) malam.

Dikatakannya masih ada 2 sesi lagi yang harus digelar di persidangan, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis maupun penetapan atas aset Zakir mencapai miliaran rupiah yang dijadikan JPU sebagai barang bukti (BB).  "Apakah itu statusnya dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris atau dirampas untuk negara," bilangnya.

Menurutnya sesi pertama, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan pada persidangan pekan depan.

Imanuel menyebutkan, majelis hakim meberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan materi tuntutan pada persidangan pekan depan. 

"Kita lihat nanti seperti apa tuntutannya. Apakah barang buktinya (BB).perkara TPPU Zakir Husin dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada ahli waris," ucapnya.

Selain itu ada lagi sesi kedua, yakni majelis hakim akan memberikan kesempatan penasihat hukum (PH) Zakir Husin menyampaikan pembelaan. 

"Jadinya masing-masing pihak baik itu JPU maupun Penasehat Hukim Almarhum Zakir nantinya akan mempunyai pertimbangan masing-masing baru kemudian kita putus. barang buktinya," sebut Immanuel.

Diketahui dari dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, ada 6 aset almarhum patut duga dari hasil kejahatan alias TPPU yang dijadikan sebagai barang bukti (BB). Yaitu 1 unit rumah masing-masing di Jalan Starban, Lingkungan VIII dan di Gang Bilal, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Rumah terdakwa lainnya di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadia Regency, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, telah diagunkan ke Bank BRI dan rumah dengan Sertifikat Hak milik Nomor 439 di Kelurahan Tanjung Selamat uang telah direnovasi terdakwa.

Sebidang  tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi Pondok Surya RT 000 / RW 0900  Blok A-12, Komplek Atria Residence,  Kota Medan serta tanah kosong dengan SK Tanah Nomor 594/ 96/SKT/MP/1995 tanggal 30 Mei 1995 yang terletak di Jalan Balai Desa. (lin)

Komentar Anda

Terkini