Bawa 20 Kilo Sabu, Mahasiswa Ini Lolos Dari Hukuman Mati

Minggu, 15 November 2020 / 15.53

Lin Fauza, mahasiswa yang sempat divonis hukuman mati akibat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram.

MEDAN, KLIKMETRO - Masih ingat dengan Lin Fauza (34), seorang mahasiswa semester VI Fakultas Pertanian Universitas Riau, yang divonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Medan terkait perkara narkoba jenis sabu seberat 20 kg. Usaha Lin mengajukan kasasi akhirnya menuai hasil. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap warga Jalan Komplek Mutiara Permai, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau ini dengan pidana mati. Upaya ini dilakukan Lin Fauza bersama Syarifahta Sembiring SH didampingi Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Medan.

Syarifahta Sembiring SH dan Sri Wahyuni SH kepada wartawan memaparkan, pihaknya telah mendapat kabar tersebut, namun belum menerima salinan putusan. "Baru pemberitahuan dua hari yang lalu, bahwa klien kami Lin Fauza divonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh MA," kata Syarifahta Sembiring, Jumat (13/11/2020).

Syarifahta mengatakan sebelumnya JPU Belman Tindaon, menuntut Lin Fauza dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup pada Selasa 28 Mei 2019 lalu. Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Medan sependapat dengan JPU dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Namun, di tingkat banding, putusan itu diubah Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Lin Fauza divonis pidana mati pada Selasa 23 Juli 2019. Atas putusan itu kami tak terima, lalu kami mendampingi Lin Fauzan mengajukan kasasi," ujar Syarifahta.

LBH Menara Keadilan menganggap hukuman yang diberikan kepada Lin Fauza sangatlah tinggi dikarenakan Lin Fauzan hanya sopir yang disuruh membawa sabu, bukan sebagai bandar atau pemilik sabu. 

"Alhamdulillah MA menerima kasasi kami dan dikabulkan. Kami dari tim LBH Menara Keadilan merasa sangat bersyukur kepada Allah SWT atas putusan perkara Iin Fauza yang telah di putus oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," ungkapnya.

Menurutnya, putusan Hakim Agung MARI sudah mencerminkan rasa keadilan bagi pencari keadilan terkhusus bagi terdakwa Iin Fauza yang kami dampingi secara probono dari Pengadilan Negeri Medan, tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan terus berjuang sampai ke Kasasi ke Mahkamah Agung R.I.

"Kami Advokat-advokat LBH Menara Keadilan Medan, Hj. Erlina SH, Sri Wahyuni SH, Elvina SH, Syarifahta Sembiring SH, Desi Riana Harahap SH MH, Rahma Lubis SH dan Betti Sumanti Pinem SH sangat mengapresiasi putusan di Tingkat Kasasi MARI yang tetap menjunjung tinggi atas putusan yang telah memutus perkara klien kami," ungkapnya.

LBH Menara Keadilan mengimbau kepada para pencari keadilan jangan pernah berputus asa, tetaplah berdoa, berjuang, jangan takut, terus semangat dan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diketahui kasus berawal pada 12 Oktober 2018, dimana petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa akan ada kurir sabu yang berangkat dari Riau menuju Medan.

Keesokan harinya, polisi melakukan pemantauan terhadap mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan No Polisi BM 1595 QS yang akan melintas menuju Medan melalui pintu gerbang tol.

Setelah sampai di pintu gerbang tol Amplas, polisi melihat mobil tersebut sedang berada di pintu keluar gerbang tol hendak membayar tol dan saat itu juga polisi segera menghentikan mobil yang dikendarai dan mengamankan Fauza dan Irfan Fadli, sedangkan rekannya bernama Chandra berhasil melarikan diri.

Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 2 tas yang berisikan sabu seberat 20 kilogram. Saat di interogasi, Lin Fauza mengaku diajak oleh Irfan untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.

Atas temuan itu, petugas memprosesnya ke jalur hukum. Kasus pun bergulir ke Pengadilan Negeri Medan.(put)

Komentar Anda

Terkini