Bawa Sekilo Sabu, Warga Langkat Terancam Hukuman Mati

Selasa, 24 November 2020 / 22.49

Suasana persidangan di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Heru Darma (29) terdakwa perkara narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg terancam hukuman mati. Pasalnya, pria tamatan SMK ini didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang berlangsung secara online yang berlangsung di ruang di Ruang Cakra IX, Selasa (24/11/2020) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uliana Tarihoran mengatakan bahwa warga Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ini ditangkap saat ingin mengantar sabu dari Rantau Prapat menuju Langkat.

"Awalnya pihak Polisi dari Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu dengan mengendarai Mobil Toyota Kijang Inova dan akan melintas di Jalan K.L Yos Sudarso/ Simpang Beo Kota Tebing Tinggi," ujar jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Selain itu JPU menyebutkan, setelah melakukan pengintaian pihak polisi melihat Mobil dengan ciri-ciri yang diberikan melintas dan melakukan penghentian terhadap mobil yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian para polisi melakukan pemeriksaan terhadap pakaian, badan serta barang bawaan miliknya.

"Endingnya petugas, menemukan dari terdakwa bukti berupa 1 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Qing Shan yang didalamnya berisi N jenis sabu-sabu dan setelah ditimbang seberatnya 1 kg yang diletakkan pada bangku mobil dengan posisi dibagian belakang kemudian terdakwa mengakui bahwasanya sabu itu milik Doni (DPO)," tuturnya.

Dalam dakwaan itu JPU juga mengatakan, dari pengakuan terdakwa, dirinya berangkat menuju Rantau Prapat untuk menjemput mobil dan Doni memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa untuk biaya angkutan bus dari Kecamatan Selesai menuju Rantau Prapat kemudian sesampainya terdakwa Rantau Prapat saat itu dihubungi oleh seseorang yang bernama Nangin (DPO).

"Terdakwa Heru mendapat upah sebesar Rp5 juta dari Doni (DPO) apabila berhasil membawa, narkotika jenis sabu tersebut dari kota Rantau Prapat menuju Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat," pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini