Bendahara RSUD Kotapinang Dipenjara 4,6 Tahun, Rugikan Keuangan Negara Rp 1,5 M

Jumat, 13 November 2020 / 23.47

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. Foto/Putra

MEDAN, KLIKMETRO - Terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.511.427.219,- dana pengelolaan RSUD Kotapinang Rahmawati Hasibuan (43) selaku Bendahara RSUD Kotapinang divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Syafrin Batubara selaku ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan yang bersidang secara virtual di ruang Cakra 8, dalam amar putusanya kemarin, Kamis (12/11/2020) sore menyebutkan selain mevonis 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 98.874.478 subsider 1 tahun penjara.

Pada sidang putusan itu Majelis Hakim ketua Syafri Batubara juga mengatakan sepakat dengan tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan dakwaan primer. Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan JPU tentang lamanya hukuman yang dituntut JPU.

"Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU Riamor Bangun dari Kejari Labuhanbatu Selatan, yang menuntut terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 98.874.478 subsider 2 tahun penjara,"tegas Majelis Hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Aryati dan Soimah dan JPU Riamor Bangun, kompak menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, peristiwa ini bermula pada bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014, di RSUD Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.511.427.219.Disebutkan, selaku Bendahara Penerimaan T.A 2014, terdakwa memiliki tugas pokok dan fungsi, menyetorkan seluruh penerimaan ke rekening kas umum Labusel.Dalam pengelolaan Anggaran RSUD Kotapinang T.A 2014 sebesar Rp. 23.075.293.786.00 dan pemungutan retribusi PAD sebesar Rp. 2.535.147.933,00.

Tahun 2014 uang UP/GU yang ditarik Ridwan Efendi selaku Bendahara Pengeluaran Rp 1.650.177.806 dicairkan dalam bentuk uang UP/GU sebanyak 15 kali. Perbuatan terdakwa atas perintah dr.Daschar Aulia (penuntutan terpisah) selaku Direktur RSUD, dan Ridwan Efendi (penuntutan terpisah ) menyerahkan uang kepada terdakwa.

Penyerahan uang dimuat dalam tanda terima, 11 lembar kuitansi dan sebanyak 3 kali penyerahan tidak disertai bukti kuitansi. Ganti Uang (GU) yang diserahkan Ridwan Efendi kepada terdakwa sebesar Rp. 1.650.177.806.

Disebutkan, anggaran belanja RSUD Kotapinang tidak dilaksanakan dengan benar, tapi digunakan untuk biaya/keperluan lain. Penggunaan dana operasional sebesar Rp. 1.650.177.806, ada yang tidak sesuai dengan DPPA RSUD. Lalu terdakwa membuat dan menyusun data SPJ UP/GU dengan membuat bon/faktur kuitansi fiktif .

Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau Daschar Aulia atau Ridwan Efendi dan merugikan Keuangan RSUD Kotapinang TA 2014 yang bersumber dari UP/GU dan PAD Rp1.511.427.219. Terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perlu diketahui, dalam perkara yang sama, dr Daschar Aulia (49), Direktur RSU Kota Pinang, telah divonis 6 tahun penjara. Daschar juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 milyar subsider 2 tahun penjara. (put)

Komentar Anda

Terkini