Curi Barang PT. Kreasi Edulab Indonesia, Latif Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Sabtu, 28 November 2020 / 22.51

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Abdul Latif Lubis, warga Jalan Kedondong, Kel. Sei Lalas, Kec. Medan Barat, terdakwa perkara pencurian barang-barang di PT. Kreasi Edulab Indonesia milik dan menjualnya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Dalam putusannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elvinas Elisabeth Sianipar menyebutkan, Abdul Latif Lubis terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP.

"Meminta hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum  Elvinas Elisabeth Sianipar dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/11/2020). 

Di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan, jaksa menyebutkan terdakwa bersalah melawan hukum memiliki barang sesuatu memiliki barang kepunyaan orang lain.

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atas tuntutan JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, penangkapan terdakwa bermula pada Selasa23 Juni 2020 sekira pukul 20.00.

Terdakwa sedang melaksanakan tugas jaga malam dan menjaga aset-aset milik PT. Kreasi Edulab Indonesia di Yayasan Kreasi Edulab Indonesia yang beralamat Jl H.Agus Salim No. 4 Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia

Kemudian saat itu timbul niat terdakwa untuk menggelapkan barang-barang milik PT. Kreasi Edulab Indonesia yang berada di ruangan tidur terdakwa.

Barang-barang yang diambil berupa speaker ukuran besar, speaker ukuran sedang, satu unit laptop HP Compac 610, dan satu unit kamera Fujifilm XA20 Mirrorless.

Kemudian Microskop, tabung gas 12 Kg, dua unit TV, printer handphone, biola dan juga sepedamotor.

Kemudian terdakwa langsung pergi menjual beberapa barang tersebut dengan lelaki yang tidak dikenalnya dengan keuntungan sebesar Rp5 juta. 

Namun, saat menjual sepeda motor dan biola, pihak dari Kepolisian polsek Medan Baru langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio warna hitam dan satu unit biola.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan barang-barang milik PT. Kreasi Edulab Indonesia. (put)

Komentar Anda

Terkini