Dituding Talas Kasus Narkoba, Kanitres Patumbak : Dipulangkan Karena Tak Terbukti

Jumat, 20 November 2020 / 18.49

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba. Foto/Putra.

MEDAN, KLIKMETRO - Pasca dituding dalam pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan tangkap lepas (talas) kasus narkoba yang dilakukan Polsek Patumbak, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut. 

Di dalam pemberitaannya Polsek Patumbak telah menangkap IL, warga Jalan Ambai, Kelurahan Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara dengan sangkaan diduga kepemilikan narkotika jenis sabu pada Kamis (5/11/2020) dan dikabarkan bebas dengan tebusan Rp 30 juta.

"Pemberitaan itu tidak benar. Memang benar kita ada menangani kasus narkoba tersebut. Namun usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari yang bersangkutan (IL) tidak dipenuhi unsur bukti untuk dilanjutkan penyidikan,''tegas Iptu Philip, Jumat (20/11/2020).

Lanjutnya lagi, pihaknya mendapat informasi adanya pria yang membawa narkoba. "Selanjutnya kita tindak lanjuti dengan anggota turun ke lokasi mengamankan IL. Namun setelah kita periksa, kita tidak menemukan barang bukti sehingga IL kita pulangkan pada keluarganya,” kata Philip.

Dia menegaskan, proses pemulangan IL juga sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dan pihak keluarga juga tidak ada memberikan imbalan apapun kepada Polsek Patumbak terkait pemulangan IL ke keluarga.

“Silahkan tanya pada keluarga IL jika memang ada memberikan imbalan pada kita (Polsek Patumbak). Tentunya dalam melakukan tugas maupun penanganan perkara kami selalu menjalankan SOP dengan baik. Kami juga berharap hubungan baik sesama rekan media,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (put)

Komentar Anda

Terkini