Kasasi JPU Terhadap Putusan Bebas Hakim Belum Juga Dikirim

Kamis, 26 November 2020 / 23.01

Febi Nur Amelia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Perkara Febi Nur Amelia yang dinyatakan bebas dan tak terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sri Wahyuni Batubara beberapa waktu lalu masih dipertanyakan. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih mengajukan Kasasi atas putusan majelis hakim.

Menurut Randi Tambunan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanya alasan dirinya kasasi dia JPU) mengatakan, bahwa JPU tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. "Kami penuntut umum tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Karena itu kami menganggap bahwa dakwaan serta tuntutan kami sudah cukup pembuktian sesuai yang kami dakwakan baik dari keterangan saksi- saksi dan fakta lain yang terungkap dalam persidangan,"terang Randi pada wartawan di PN Medan, Kamis (26/11/2020) sore.

Namun kata Randi, Majelis Hakim memiliki pandangan lain serta wewenang menilai untuk memutus perkara Febi Nur Amelia bebas dan tak terbukti. "Ya kalau begitu kami (JPU).menggunakan upaya hukum mengajukan kasasi terhadap putusan itu, " tegas Randi.

Ketika ditanya kapan upaya hukum kasasi itu didaftarkan, Randi menjelaskan sudah sebulan yang lalu. Tapi dirinya tidak tahu, apakah sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung RI kasasinya itu atau belum. 

"Saya belum tau, sudah dikirim apa belum,"sebutnya.

Di sisi lain saat dikonfirmasi ke bagian penanganan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan yakni Pudol terkait berkas kasasi JPU apakah sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung RI.

Menurut keterangan pegawai pengadilan itu berkas kasasi Febby belum dikirim, karena yang diutamakan berkas yang berstatus ditahan.  "Berkas kasasi Febby belum kami kirim bang, karena yang kami utamakan yang berstatus ditahan dulu,"ucap Pudol ketika ditemui pada jam istirahat.

Namun ketika ditanya nomor register kasasi tersebut, Pudol lupa karena banyaknya berkas kasasi yang masuk ke mejanya. "Lupa bang nanti saya lihat dulu,"ujarnya.

Sebelumnya diketahui Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena  tidak terbukti  melakukan pencemaran nama baik saksi korban Fitriani Manurung, Selasa lalu (7/10).

Hakim Sri Wahyuni dalam amar putusannya menilai terdakwa Febi tidak bersalah dan upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi pada tahun 2016 melalui transfer rekening M Banking Mandiri dari terdakwa. Tapi saat ditagih, korban terus menghindar sehingga Febi memposting di Instagramnya agar korban membayar hutangnya.

Saat majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum di ruang sidang. Seusai palu diketok, Febi yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan itu, sontak jatuh pingsan. Febi sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang, terlihat air matanya terus mengalir. 

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Randi Tambunan pikir-pikir.

Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan 2 tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang di Instagram. Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencermarkan nama baik seseorang.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar Jaksa.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 Wib saat saksi Fitriani Manurung berada di rumah.

Setelah itu saksi yang bernama Haryati merupakan adik kandung dari saksi Fitriani Manurung ada memberi informasi yang ada melihat postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.

JPU juga menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram yaitu terdakwa Febi Nur Amelia yang mana isi postingan tersebut, telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung dengan cara membuat postingan melalui Akun Instagram atas nama feby25052 yang berisi tulisan Caption.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.

 Nah ini yang punya hutang 70 Juta ini foto diambil sewaktu di Bandara Jakarta, horor kalau ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” ucap jaksa.

Tujuan dari terdakwa membuat postingan Instastory di Akun Instagram dengan username feby25052, dengan tujuan untuk menagih hutang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar sejak tanggal 12 Desember 2016.(put)

Komentar Anda

Terkini