Ketahuan Mau Curanmor, Warga Perbaungan Digebuki Warga

Rabu, 25 November 2020 / 18.46

Salimudin alias Ewin, pelaku curanmor.

SERGAI  KLIKMETRO- Salimudin alias Ewin (30) warga Dusun I Desa  Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, babak belur diamuk massa setelah gagal lantaran dipergoki korbannya pada saat mengambil sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nopol BK 3950 MBC yang sedang parkir di Dusun Kenari, Desa Melati II, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Selasa, (24/11/2020), sekitar pukul 20.00 WIB. 

Atas kejadian tersebut, korban Nur Sasmita (18) warga Dusun I A, Desa Suka Sari, Kec. Pegajahan,   Kab. Serdang Bedagai, membuat laporan ke Polsek Perbaungan. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (25/11) mengatakan, korban bersama temannya mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan singgah di toko Fotocopy di TKP. 

Kemudian korban bersama temannya memarkirkan sepeda motor tersebut di depan foto copy, setelah itu bersama temannya sedang memfotokopi. 

Tiba-tiba teman korban melihat sepeda motor miliknya dinaiki tersangka dan menghidupkan sepeda motor milik korban. 

Melihat itu, teman korban mendatangi tersangka yang menaiki sepeda motor  tersebut dan langsung mengambil kunci sepeda motor. 

Kemudian, korban menanyakan kepada tersangka "Abang mau ngapai ?" Kemudian pelaku tersentak melarikan diri karena ketakutan dan saksi meneriaki "Maling.. maling.." dan warga sekitar pun ikut membantu mengejar pelaku yang lari kebalakang rumah warga kondisinya sangat gelap. 

Saat kejadian tersebut kepala dusun dan salah seorang warga menghubungi team ops Polsek Perbaungan dan beberapa saat dilakukan pencarian bersama warga sekitar dengan mengepung semua dusun berhasil mengamankan tersangka yang belakangan di ketahui bernama Salimudin alias Ewin. 

Untuk menghindari amukan massa  personel langsung mengamankan tersangka ke komando berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax milik korban. 

"Tersangka dijerat pasal 362 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara,"kata Kapolres. (rg)

Komentar Anda

Terkini