Jelang Pilkada, Pjs Wali Kota Medan Kembali Tekankan Netralitas ASN

Selasa, 03 November 2020 / 18.41

Pjs Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho.

MEDAN, KLIKMETRO - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sesuatu yang mutlak dijalankan untuk mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya di Kota Medan pada Desember mendatang. Sebab, selaku mesin birokrasi pemerintah, ASN dipandang sebagai tauladan, orang terhormat dan yang dianggap paham mengenai informasi tentang Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah sehingga berpotensi mempengaruhi pilihan masyarakat.

Demikian diungkapkan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT saat membuka kegiatan Sosialisasi Kewaspadaan Dini Masyarakat Dalam Rangka Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan Dengan Protokol Kesehatan dan Netralitas ASN Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Garuda Plaza Hotel Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (3/11/2020) pagi. Kegiatan ini diikuti Camat dan Lurah se Kota Medan dengan dibagi menjadi dua sesi guna menerapkan protokol kesehatan.

Pjs Wali Kota terus mengingatkan kepada seluruh ASN khususnya Camat dan Lurah sebagai garda terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk tetap netral. "Jangan sampai kita sebagai aparatur terjebak politik praktis dan mengabaikan netralitas kita demi mendukung salah satu paslon yang sedang bertarung di Pilkada, karena ada sanksi tegas dan jelas terhadap ASN yang tidak mampu menjaga netralitasnya dalam Pilkada," ungkap Pjs Wali Kota.

Disebutkan juga, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mendapat ratusan laporan pelanggaran netralitas ASN terkait dengan tahapan Pilkada. "Berdasarkan data pada tanggal 30 September 2020 terdapat 694 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen. Ini masih data sebulan yang lalu, tentu akan terjadi peningkatan. Dan perlu saya sampaikan untuk wilayah Sumatera Utara telah ada dilayangkan surat teguran. Alhamdulillah, Pemko Medan belum dan jangan sampai dapat," papar Arief.

Beberapa aturan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada, sambung Pjs Wali Kota, yang harus dipedomani seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan. Pertama, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 9 Ayat 2 mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik. 

"Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dan yang terbaru Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu No 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," katanya seraya beharap penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid 19 tetap mendisiplinkan protokol kesehatan agar tidak menjadi cluster baru penyebaran virus Corona.(rel)

Komentar Anda

Terkini