"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Nelson di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11/2020) sore.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Mery Dona, jaksa mengatakan selain hukuman, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas jaksa.
Atas tuntutan itu, warga Jalan Kampung Aur Lembah Kelurahan. Maimun Kecamatan. Medan Maimun diberikan hakim kesempatan untuk menyusun nota pembelaannya.
Sementara, mengutip dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa ditangkap bersama Imron alias Aseng (berkas terpisah) pada Januari 2020.
Sebelum ditangkap, petugas polisi yang mendapat informasi berpura-pura memesan narkotika sabu dengan harga Rp700 ribu per gramnya kepada Imron.
Kemudian mereka bertransaksi di Jalan Brigjen Katamso tepatnya di warung bakso Pak Min. Kemudian sekira pukul 16.00, terdakwa dan Imron datang ke lokasi yang dijanjikan dan menjumpai saksi polisi untuk menyerahkan narkotika jenis sabu. Sedangkan Imron menunggu di depan warung Bakso Pak Min.
Pada saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu, saksi polisi Dedek S.S Harahap langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian saksi polisi Rizky Praditya juga berhasil mengamankan Imron.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,34 gram. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut. (put)