Kades Korupsi APBDesa Labura Diringkus Tim Intelijen Kejatisu dan Kejagung

Selasa, 24 November 2020 / 16.08

Tim Intelijen Kejatisu menangkap Sarpin, tersangka korupsi APBDesa.

MEDAN, KLIKMETRO - Sarpin (48), Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 yang merugikan negara senilai Rp960 juta ditangkap Tim intelijen Kejati Sumut, Senin (23/11/2020).

"Tersangka Sarpin merupakan 
DPO Kejari Labuhan Batu ditangkap oleh Team Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung RI di tempat persembunyiannya di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan, Desa Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru,"ujar Asintel Dwi Setyo Budi Utomo pada wartawan, Selasa (24/11/2020) siang.

Asintel Dwi Setyo Budi Utomo yang merupakan Mantan Kajari Medan dan juga memimpin Team Tabur mengakap tersangka mengakatan, dari hasil pemeriksaan sementara
tersangka mengaku melarikan di tempat persembuyiannya sudah satu bulan untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhan Batu.

Dikatakan Dwi Satyo,Sarpin
sebelum dijadikan tersangka, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. 

Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan dilakukan pemeriksaan, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka

"Untuk mempertangjawabkan perbuatanya tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Asintel Kejatisu. (put)
Komentar Anda

Terkini