Kasus 8 Oknum Polres Sidimpuan Terkait Ganja 327 Kg, Hakim Belum Temukan 'Benang Merah' Tuduhan

Sabtu, 28 November 2020 / 19.15

Sidang terdakwa 8 oknum Polres Padang Sidempuan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Dua hakim anggota majelis hakim yang memeriksa perkara kepemilikan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 327 kg dengan terdakwa 8 oknum anggota Polres Padangsidimpuan dan seorang warga sipil mengendus aroma kejanggalan. Hingga saat ini belum ditemukan benang merah (keterkaitan) tuduhan yang dihadapi 8 anggota kepolisian tersebut.

Dua hakim anggota, Tengku Oyong maupun Martua Sagala, Jumat petang (27/11/2020) di ruang Cakra 3 PN Medan menyatakan, ada kejanggalan masih belum menemukan benang merah peran dari masing-masing terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual tersebut.

 Peristiwa hukum yang menyebabkan 8 anggota kepolisian Polres Padang Sidempuan dan seorang warga sipil dijadikan terdakwa kembali dihadapkan dengan kehadiran dua saksi dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk didengarkan kesaksiannya.

Dari keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap  yaitu Bripka Andi Dongoran dan Briptu Arif Harahap beberapa kali sempat disela hakim anggota Tengku Oyong karena keteranganya tak berkaitan dengan perkara penangkapan ke 9 terdakwa. Sebab dalam keterangan saksi Andi Dongoran, semula tim melakukan penyelidikan adanya peristiwa curanmor ke Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. 

Mereka bukannya menemukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melainkan menemukan ganja kering 200 kg tidak bertuan di kebun sawit PTP kawasan Kampung Dareh.

"Penemuan itu pada bulan Februari 2020. Kemudian kami membawa ganja tak bertuan itu ke Polres Tapsel," ujar saksi.

Hakim anggota Tengku Oyong pun kembali mengatakan masih belum jelas peran masing-masing terdakwa dalam perkara, apakah ikut dan terlibat dalam penangkapan ke 9 orang terdakwa.

"Apakah ganja 200 kg yang ditemukan itu menurut kalian tak bertuan adalah bagian dari ganja 327 kg pada perkara yang sedang kita sidangkan ini," cecar Tengku Oyong kemudian ditimpali saksi, dengan menyebutkan tidak ada kaitannya.

Sebelumnya, kata Andi Dongoran, tim menerima informasi dari warga masyarakat tentang terlihatnya terdakwa Gayo bersama beberapa pria dewasa memasukkan sejumlah karung ke dalam mobil Honda Jazz di belakang rumah terdakwa Gaya tanggal 29 Februari 2020. 

Selanjutnya mereka melaporkan ke pimpinan lalu koordinasi ke Poldasu. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tapsel dan Poldasu menangkap Gaya. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku pemiliknya. Secara terpisah ke-8 terdakwa oknum anggota Polres Satnarkoba Padangsidimpuan lainnya menyusul diamankan. 

Yakni Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite.

Salah seorang tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak kemudian menanyakan apakah saksi mengenal satu persatu para terdakwa dan ditimpali JPU Abdul Hakim agar para terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual membuka masker.

Namun saksi kemudian mengaku tidak mengenal nama semua para terdakwa. "Tapi kenal wajah Pak hakim," ungkap Dongoran dan ditimpali PH terdakwa, tapi saksi sebelumnya mengaku ikut melakukan penangkapan. Terbilang aneh bila tidak mengetahui nama para terdakwanya.

Ketika hakim ketua Jarihat Simarmata mengkonfrontir keterangan kedua saksi, terdakwa Gayo kemudian membantahnya. Terdakwa tidak pernah mengaku sebagai pemilik daun ganja seberat 327 kg tersebut.

Jarihat Simarmata kemudian melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Upaya Paksa

Usai persidangan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap membenarkan sudah menerima penetapan majelis tentang upaya paksa dihadirkannya mantan Kasat Resnarkoba Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan di persidangan pekan depan.

Pada persidangan lalu, JPU mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar oknum mantan kasat tersebut agar dikeluarkan penetapan upaya paksa dihadirkan di persidangan karena sudah 3 kali mangkir.

Sementara salah seorang tim PH terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak mengaku miris dengan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. 

"Dari awal kami menilai berkas perkara ini dipaksakan sampai ke pengadilan. Semestinya dihadirkan saksi-saksi yang valid. Ini saksinya kok tidak valit. Ya seharusnya saksi yang dihadirkan benar-benar saksi yang ikut serta melakukan penangkapan terhadap para terdakwa agar duduk perkaranya terang benderang. Bukan yang menerangkan katanya-katanya," ujar Salman.

Bahkan Salman menyakini, saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan tidak melihat, tidak dan mengalami langsung tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi, hanya menyampaikan kesaksian berdasarkan keterangan orang lain yang belum jelas kebenarannya.

"Jadi perkara ini terkesan dipaksakan. Dimata hukum perkara ini sangat di paksakan. Sehingga dari awal saksi yang dihadirkan banyak memberikan keterangan berbelit-belit.Kami ingin mematikan saksi yang dihadirkan adalah saksi yang menangkap terdakwa,"pungkas Salman. (put)


Komentar Anda

Terkini