Kasus Suap Gatot, Berkas 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Dilimpahkan ke Penuntut Umum KPK

Rabu, 18 November 2020 / 20.14

ft/ist.

MEDAN, KLIKMETRO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilaporkan baru saja melimpahkan berkas berikut ke-14 mantan anggota DPRD Sumut, tersangka penerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, ke penuntut umum KPK.

Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan teks WhatsApp (WA)nya, Rabu (18/11/2020) siang.

Adapun ke-14 mantan legislator yang terimbas pusaran suap dari mantan gubernur dua periode tersebut terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019 yakni; Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Husein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik serta Mulyani.

Pelimpahan (tahap II) ke penuntut umum pada KPK menyusul berkas perkara para tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi /menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019.

Penahanan para politisi tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2020 s/d 7 Desember 2020 dan saat ini masing-masing tetap ditahan di Rutan clCabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh penyidik KPK.

Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Selama proses penyidikan, telah diperiksa 57 saksi di antaranya mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut lainnya.

Informasi lainnya dihimpun, Gatot Pujo Nugroho dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Di tingkat banding, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Namun di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung (MA-RI) memperberat hukuman Gatot Pujo Nugroho.

Yakni pidana 8 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Gator juga dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.889.153.289, dikompesasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh saksi Drs. Eddy Syofian MAP sebesar Rp1.145.000.000,00.

Dengan ketentuan jika UP tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. (put)
Komentar Anda

Terkini