Miliki 306 Gram dan 55 Butir Ekstasi, Warga Labuhan Deli Pasrah di Kursi Terdakwa

Sabtu, 21 November 2020 / 23.15

PN Medan menggelar sidang kepemilikan narkoba sebanyak 306 gram sabu dan 55 butir ekstasi dengan agenda mendengar keterangan saksi. Foto/putra.

MEDAN, KLIKMETRO - Satia Rast (31), warga Jalan Veteran, Pasar VI, Gang Ampera, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tampak pasrah di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Medan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 306 gram dan 55 butir ekstasi, Kamis (19/11/2020) sore.

Sidang yang beragendakan  keterangan saksi digelar secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menghadirkan dua saksi yakni Toga Marudut Parhusip dan Togu S Maju Simamora  personil dari Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dimintai keterangannya

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, dalam keterangannya, saksi mengatakan
penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi dari warga.

"Mendapatkan informasi yang sangat berharga tersebut, kami bersama tim melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terdakwa 
Satia Rast Jalan Veteran Pasar VI Gang Ampera Desa Manunggal Kec Labuhan Deli lalu menangkap terdakwa," sebut saksi.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di dalam rumah.
"Terdakwa tidak melakukan pelawanan dan pasrah, bahkan saat kami menyuruh untuk menujukkan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, terdakwa Satia Rast tidak mempersulit,"kata saksi.

Setelah menemukan barang bukti yang disimpan terdakwa di dalam tas, kemudian personil Dit Res Narkoba Polda Sumut membawa terdakwa Satia Rast berserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terdakwa saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawan, kemudian personil Dit Res Narkoba Polda Sumut membawa terdakwa berserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkas saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa.

"Bagaimana terdakwa atas keterangan saksi tadi, benarkah atau ada yang salah?,"tanya Ketua Majelis Hakim. "Benar," jawab terdakwa pelan seraya mengangguk.

"Benar semua?" Tanya Ketua Majelis Hakim lagi. "Iya benar yang mulia," jawab terdakwa singkat

Setelah mendengarkan keterangan saksi polisi sekaligus keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk memberi kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi- saksi lainnya. 

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti bersalah Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa izin dari instansi yang berwenang dan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (put)
Komentar Anda

Terkini