Miliki Sabu 5,9 Gram, Warga Sergai Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 26 November 2020 / 23.52

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Winanda Saputra (31) warga Jalan Bingkat Dusun Berkah Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai terdakwa perkara narkoba jenis sabu sebarat 5,9 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Taringan, dengan hukuman selama 9 tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Winanda Saputra dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata JPU Ermahyanti Taringan di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, Kamis (26/11/2020) sore.

Dalam persidangan yang digelar secara video conference, yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan JPU menilai perbuatan terdakwa Iskandar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberatnya 5,9 gram,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ermahyanti Taringan.

Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan JPU Winanda Saputra ditangkap oleh personil Ditres Narkoba Poldasu pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 12.30 Wib berawal menerima informasi dari warga bahwa ada peredaran Narkotika Jenis sabu di Dusun XI Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya didekat gubuk kosong.

"Menerima informasi tersebut Personil Dit Res Nakoba Polda Sumut langsung mengecek secara bersama-sama menuju ke lokasi,"ujar JPU.

Ia menyebutkan, sesampainya di lokasi tersebut polisi melihat sebuah gubuk kosong dan langsung melakukan pemeriksaan, polisi melihat terdakwa Winanda Saputra sedang memaket-maketkan narkotika jenis sabu kedalam plastik bening klip kecil. 

"Saat itu juga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengeledah rumah kosong tersebut," kata JPU.

Dijelaskannya, dari penggeledahan dirumah kosong itu, personil Ditres Narkoba Poldasu menemukan barang bukti sebuah kotak rokok merek sampoerna berisikan Narkoba jenis sabu yang telah dipaket-paketi dalam plasti kecil klip warna putih tembus pandang dengan berat masing-masing 3 gram, 0.50 gram, 0.50 gram 0.90 gram, 0,05, gram 0,05 gram netto. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya polisi membawa terdakwa Winanda Saputra beserta barang bukti ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,"kata JPU.

Dari hasil pemeriksaan kata JPU, terdakwa Winanda Sahputra mengakui bahwa Narkoba jenis sabu itu adalah miliknya yang didapatnya dari seorang laki-laki bernama Saring Alias Kincong (DPO) di Pasar I Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Berdagai pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 sekitar pukul 12.00 Wib.

"Sabu seberat 5,9 gram dengan harga pembelian dari Saring alias Kincong (DPO) sebesar Rp. 4.Juta rupiah, lalu akan dijualkan kepada pembeli tergantung pesanan pembelinya. Kemudian apabila narkoba jenis sabu tersebut dapat dijualkan kepada pembeli maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 ribu,"pungkasnya.(put)

Komentar Anda

Terkini