Oknum Polrestabes Medan Terlibat Sabu, Terancam Pecat dan Penjara 7 Tahun

Selasa, 24 November 2020 / 22.58

Sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa Andi Irvandi, oknum polisi di Polrestabes Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Andi Irvandi, merupakan personel Polrestabes Medan yang menjadi terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram. Petugas kepolisian ini dituntut selama 7 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/11/2020).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Rizqi Darmawan dalam persidangan yang diketuai Dahlia Panjaitan, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara karena terbukti memiliki sabu seberat 0,34 gram saat ditangkap petugas Propam Polrestabes Medan.

Mendengar tuntutan 7 tahun penjara, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. 

Sementara usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Risqi Darmawan yang diwawancarai mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu. 

"Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar (sabu). Kalau pengakuannya tidak salah sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini, didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex dan saat dites urine, positif," jelasnya. 

Hal ini sejalan dengan kesaksian dua personil Propam Polrestabes Medan, Bukhori dan Deni Hamdani pada persidangan sebelumnya penangkapan terhadap terdakwa atas perintah Kasi Propam Polrestabes Medan. 

"Kami diperintahkan Kasi Propam pak hakim, untuk menggeledah rumah terdakwa. Dan saya temukan pipet sisa pakai dari saku sebelah kiri baju dinasnya pak hakim," ungkap kedua saksi.

Sebagaimana isi dakwaan, perkara ini bermula saat Andi menemui penjual narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa membawa sabu ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang).

"Setelah terdakwa menyerahkan sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan, yang mana Benget sudah menunggu di tempat tersebut lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu, sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut," kata JPU.

Setelah itu katanya, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 Andi menerima uang sebesar Rp 1 Juta dari saksi Wilson E. M. Sitorus, untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan, lalu terdakwa pergi menjemput sabu tersebut. 

Sesuai arahan Wilson setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, Andi menerima 1 gram narkotika jenis sabu dari penjual sabu tersebut, kemudian Andi menyerahkan uang sebesar Rp.500 ribu kepada penjual sabu. 

Selanjutnya Andi membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Setelah sampai Andi menyerahkan sabu tersebut kepada Wilson, kemudian Wilson memberikan uang sebesar Rp500 ribu, kepada Andi sebagai upah mengambil sabu tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan berkesimpulan bahwa barang bukti berupa satu pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,34  gram milik Andi Arvino adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I," kata JPU.(put)

Komentar Anda

Terkini