Pedagang Sop Kambing 'Cari Penyakit', Udah Enak Jualan Malah Jadi Kurir Sabu

Jumat, 20 November 2020 / 21.19

Dua polisi menjadi saksi dalam kasus narkoba yang menjadikan Rejeki Purba sebagai terdakwa di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Sudah enak jadi pedagang sop kambing, Rejeki Purba alias Jek (28) malah nyambi jadi kurir sabu. Akibatnya, warga Jalan Dahlia Raya Gang Amal, Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan ini berurusan dengan pihak kepolisian. 

Dalam sidang lanjutan dengan agenda kesaksian yang digelar secara virtual di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/11/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap menghadirkan Arjuna dan Ricardo. 

Di depan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, kedua saksi Arjuna dan Ricardo selaku personil kepolisian menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Rejeki Purba alias Jeki yang mengantar sabu itu kepada mereka pada Rabu (22/4/2020) malam atas suruhan Zulfan (DPO). 

“Kami pesan 5 gram dengan harga Rp 3 juta. Dan itu disepakati oleh Zulfan, ”terang Arjuna diamini Ricardo. Bahkan, dalam penangkapan terdakwa, ada sekira tujuh orang petugas polisi dari Polsek Helvetia yang turut serta. 

Dalam keterangannya, terdakwa mengakui dan membenarkan semua keterangan saksi. Menjawab pertanyaan majelis hakim terdakwa menyebut akan diberi upah Rp 200 ribu, kalau sabu-sabu tersebut sudah sampai ke tangan si pembeli. 

Usai mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian dan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi lainnya.

Sementara mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan kasusnya berawal pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira pukul 19.30 WIB, ketika itu terdakwa berada di warung Sop kambing miliknya, dijalan matahari Raya Nomor 15 B Kelurahan Helvetia tengah Kecamatan Medan Helvetia kota Medan, tempat terdakwa berjualan. Terdakwa dihubungi Zulfan Harahap (DPO) untuk disuruh mengantarkan sabu.

Menanggapi hal itu, terdakwa menerima tawaran Zulfan (DPO) untuk mengantar sabu seberat 4,9 gram itu kepada konsumennya. Saat itu Zulfan mengatakan kepada terdakwa ada seseorang bernama Ari (DPO) yang akan datang ke warung Sop Kambing. 

Tak lama berselang, Ari datang membawa sabu tersebut. Setelah sabu di tangan, lalu terdakwa dihubungi petugas kepolisian yang menyamar sebagai calon pembeli dan sepakat bertemu di Jalan Dahlia Raya di belakang kantor Polsek Helvetia.

Selanjutnya, usai meladeni pembeli, terdakwa beranjak dari warung Sop Kambing tempatnya mencari nafkah menuju lokasi transaksi. Di sana terdakwa bertemu Arjuna dan Ricardo Sinaga (polisi yang menyamar sebagai pembeli).

Tanpa rasa curiga, karna diduga selalu di lakoni, terdakwa lalu menyerahkan 1 plastik klip berisi tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu. Namun tiba-tiba salah seorang calon pembeli tersebut langsung menangkapnya. 

“Jangan bergerak angkat tangan, kami Polisi,” kata  personi Polsek Helvetia yang secara bersamaan tiba dan turut menangkap terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini