Pemko Medan Kuburkan 609 Jenazah Covid-19 di TPU Simalingkar

Senin, 09 November 2020 / 16.21

Camat Medan Tuntungan Topan Ginting dan Jubir Satgas Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan.

MEDAN, KLIKMETRO - Jumlah jenazah yang dikuburkan di TPU khusus Covid-19 di Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan meningkat. 

Sebelumnya, Oktober 2020 jumlah warga Kota Medan yang dimakamkan berjumlah 425 orang. Sedangkan per November mencapai 454 orang. Sementara dari luar Kota Medan, sebanyak 155 jenazah.

"Sampai pukul 00.00 WIB hari ini sudah 609 jenazah yang dimakamkan di TPU Simalingkar B. Sebanyak 454 diantaranya warga Medan dan 155 lainnya dari luar Medan," ujar Camat Medan Tuntungan Topan Ginting didampingi Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan kepada wartawan saat konfrensi pers di Posko Satgas Covid-19 Medan, Senin (9/11/2020).

Topan menambahkan, Pemko Medan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengeluarkan biaya Rp5 juta untuk sekali pemakaman jenazah. Sedangkan warga yang berasal dari luar Medan, biaya penguburannya ditagihkan kepada pemerintah daerah asal jenazah tersebut.

"Kalau Pemda nya tidak mampu membayar, tagihannya disampaikan ke Satgas Covid-19 Sumut," bilangnya.

Selanjutnya dia merinci jumlah pasien positif di wilayahnya. Topan menjelaskan untuk pasien Covid-19 sebanyak 363 yang sudah terkonfirmasi.
Sedangkan yang sudah dinyatakan sembuh ada 320 orang.

Santunan Rp 15 Juta

Terkait bantuan dari Kemensos pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal covid-19 sebesar Rp 15 juta, Topan mengatakan, pihaknya hanya meneruskan permohonan dari warga ke Dinas Sosial Kota Medan.

"Untuk mendapatkan bantuan santunan itu, ahli waris harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Yakni, surat kematian, bukti swab, hasil swab dan administrasi kependudukan almarhum/almarhumah dan ahli waris.

Kemudian syarat tersebut disampaikan ke Dinas Sosial Kota Medan untuk diproses. "Setelah dilakukan proses dan semua syarat terpenuhi, maka uang duka diberikan langsung kepada ahli waris melalui transfer ke rekening ahli waris," ungkap Topan.

Topan menjelaskan, mereka yang mendapatkan santunan ini adalah benar-benar keluarganya meninggal akibat positif Covid-19.

Sedangkan yang meninggal sebelum hasil swab keluar atau dinyatakan negatif setelah hasil swab keluar. Tidak berhak mendapatkannya.

"Ini khusus yang positif. Nantinya dibuktikan berdasarkan hasil swab dan surat keterangan melakukan swab," tegasnya.

Penegasan ini disampaikan karena adanya perbedaan data antara jumlah pasien yang meninggal karena Covid-19 dan jumlah yang dikuburkan di TPU khusus Covid-19 Simalingkar B, Medan Tuntungan.

Dimana, data yang meninggal berjumlah 391 orang. Sedangkan warga Medan yang dikuburkan di TPU khusus Covid-19 mencapai 425 orang.

Selisih angka tersebut dikhawatirkan menimbulkan protes bagi keluarga lain karena menganggap keluarganya meninggal akibat covid karena dimakamkan di TPU khusus covid dan proses pemakaman juga standar covid.

Hal ini diakui Topan. Dimana, banyak warga yang bertanya tentang hal ini. Mereka menjelaskan, warga yang meninggal saat hasil swab belum keluar atau masih dinyatakan reaktif, tetap dimakamkan secara protokol covid meskipun nantinya hasil swab tersebut negatif. Makanya, terdapat selisih angka antara jumlah yang meninggal dengan jumlah yang dimakamkan.

"Banyak yang bertanya dan sudah kami sampaikan. Sejauh ini sudah banyak ahli waris yang mengurus uang duka ini. Angka pastinya saya tidak pegang. Yang bisa saya sampaikan jumlahnya meningkat,"pungkasnya. (mar)
Komentar Anda

Terkini