Pilkada Medan, F-PKS Ingatkan Bawaslu Berlaku Adil dan Minta ASN Netral

Selasa, 03 November 2020 / 19.23

Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan.

MEDAN, KLIKMETRO - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan mengingatkan penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga profesionalitas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan, pada 9 Desember 2020 mendatang.

Harapan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan dalam paripurna yang beragendakan penyampaian Pandangan Umum FPKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021, Selasa (3/11/2020).

"Karena itu, netralitas seluruh pihak penyelenggara yang terlibat dalam pilkada ini sangat diharapkan,  bukan hanya oleh pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon saja, akan tetapi juga sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat Kota Medan, sehingga pesta demokrasi ini betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat  sebagai sebuah euforia kegembiraan, dalam suksesi pemimpin mereka di masa yang akan datang. Oleh karena itu, kami minta kepada para ASN, Camat, Lurah dan Kepling, serta aparatur pemerintah lainnya, agar netral dalam Pilkada ini," tegasnya.  

F-PKS juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas sebagai wasit dalam kontestasi pilkada kali ini diharapkan juga berlaku adil dalam menjalankan tugasnya.  Disampaikannya, persoalan ketidak netralan oknum petugas Panwascam terlihat di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Marelan seluruh alat peraga kampanye dari salah satu pasangan calon dibersihkan akan tetapi alat peraga kampanye pasangan calon yang lain dibiarkan.

"Kepada seluruh kepling di kota Medan, kami juga berharap agar berlaku netral dalam pilkada ini, jangan melakukan intimidasi, dengan mengatakan tidak akan mendapatkan bantuan ini dan itu, jika tidak memilih pasangan calon tertentu, bahkan kami menemukan ada beberapa oknum kepling yang turut membagikan sembako dari salah satu pasangan calon," ungkapnya.

Dijelaskannya berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2020 dan PKPU nomor 13 tahun 2020 telah diatur mengenai jumlah dan ukuran bahan kampanye, dan juga diatur dalam SK KPU no.746/pp.08.2-sd/07/kpu/ix/2020 tentang pemasangan jumlah billboard, spanduk, umbul-umbul dan baliho dari setiap pasangan calon serta lokasi-lokasi pemasangan yang telah ditentukan.

"Akan tetapi kami  menemukan, banyak baliho dan spanduk dari salah satu pasangan calon yang ditertibkan dan diturunkan  bawaslu ataupun panwascam, sedangkan spanduk dan baliho serta pasangan calon lain tidak diturunkan, bahkan terkesan dibiarkan dan dilindungi secara khusus dari pencabutan dan pembersihan alat peraga kampanye," jelasnya. (mar)
Komentar Anda

Terkini