Sabu 100 Gram Dijual Sama Informan Polisi, 'Dihadiahi' Hakim 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat, 13 November 2020 / 02.50

Sidang kasus terdakwa Sawaluddin di ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri Medan. Foto/Putra

MEDAN, KLIKMETRO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis selama 10 tahun 6 Bulan penjara kepada terdakwa perkara narkoba jenis sabu yang sidang  digelar secara online diruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (12/11) sore.

Ketua Majelis Hakim yang diketui Syafril Batubara menyatakan terdakwa Sawaluddin (32) warga Dusun IV Desa Timbang Deli Kec. Galang Kab. Deli Serdang terbukti bersalah telah menjualkan narkoba jenis sabu seberat 100 gram.

"Menjatuhkan pidana 10 tahun  dan 6 Bulan penjara terhadap terdakwa Sawaluddin," ujar Majelis Hakim Syafril Batubara saat membacakan amar putusannya.

Perbuatan terdakwa, kata Syafril terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menjatuhkan vonis penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan kepada terdakwa Sawaluddin untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim hukuman yang diberikan kepada terdakwa, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa, satu diantaranya karena tidak mematuhi program pemerintah terkait pemberantasan narkoba.

"Sedangkan yang meringankan hukumannya, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi"sebut Majelis Hakim.

Usai membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan tiga pilihan kepada terdakwa. "Saudara punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau banding. Untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan yang dibacakan pada hari ini," tegasnya.

Dengan suara lirih  terdengar dari seberang hape Android yang ada di ruang sidang, terdakwa pun memilih untuk menerima, setelah berkomunikasi dengan penasihat hukum Sri Wahyuni yang saat itu berada di ruang sidang.

"Ok, kalau gitu sidang telah selesai," kata Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara sembari mengetukkan palunya.

Untuk diketahui, Sawaluddin ditangkap Tim Ditres Narkoba Polda Sumut pada  hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020 mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa Fadli (DPO) mau menjual narkotika  jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut polisi menyuruh informan untuk berpura-pura memesan sabu kepada Fadli. Kemudian pada saat itu juga informan menghubungi Fadli melalui handphone lalu melakukan komunikasi dengan berpura-pura memesan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram. 

Setelah selesai melakukan komunikasi lalu Informan menjelaskan kepada polisi bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram dihargai Rp50 juta.

Informan juga menjelaskan bahwa sabu yang akan dijual oleh Fadli akan diserahkan di daerah Kec. Galang Deli Kab. Serdang dan barang haram tersebut akan diserahkan oleh seorang laki-laki suruhan dari Fadli bernama Sawaluddin.

Berdasarkan informasi tersebut lalu polisi berangkat menuju lokasi yang disepakati.Sekira pukul 14.00 Wib seseorang menghubungi informan melalui handphone, dari komunikasi itu Fadli menjelaskan bahwa orang suruhannya berada di depan sebuah rumah. 

Informan polisi itu lalu mendekati terdakwa Sawaluddin dan saat terdakwa Sawaluddin menyerahkan narkoba jenis sabu, polisi langsung melakukan penangkapan. 

Hasilnya dari terdakwa polisi berhasil mengamankan berupa satu plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 100 gram, satu unit handphone merk HUAWEI.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Sawaluddin mengaku memperoleh narkoba jenis sabu tersebut dari Fadli (DPO). Selanjutnya polisi membawa terdakwa Sawaluddin berikut barang bukti ke Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. (put) 

Komentar Anda

Terkini