Sadis, Pria Ini Gorok Pedagang Kerupuk Jangek, Mayat Dibuang ke sungai

Jumat, 20 November 2020 / 18.19

Sidang virtual kasus pembunuhan dengan terdakwa M Antoni Akbar.

MEDAN, KLIKMETRO - Hingga saat ini belum diketahui identitas korban yang dibunuh oleh Muhammad Antoni Akbar alias Toni (33), warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Namun perbuatan sadisnya membuat dia duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/11/2020) sore.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih, mengatakan terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap seorang penjual kerupuk jangek (korban) yang belum diketahui identitasnya (Mr X). 

Dikatakan JPU, adapun, alasan pria berusia 33 tahun itu membunuh karena capek dituduh maling oleh warga sekitar Gang Bahagia, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

"Capek aku pak dituduh maling, makanya kumatikan dia (korban)," ucap terdakwa Toni saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih dalam sidang via video call.

Dijelaskan terdakwa, di daerah sekitar rumahnya, sering terjadi kemalingan. Para warga, lanjutnya, menuduh terdakwa sebagai pelakunya. Terdakwa juga dicap sebagai penjahat berat dan maling kelas kakap oleh warga sekitar.

"Di daerah rumahku sering kemalingan. Aku sering dituduh maling aja bang," jelasnya. Ngaku capek dituduh seperti itu, terdakwa melihat korban melintas. "Lewat korban, baru saya bilang maling: 'Kau botot, botot disini. Hilang barang semalam'. Baru kumatikan," kata terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekira pukul 16.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada dirumah, melihat korban sedang berjalan kaki mau melewati depan rumah terdakwa.

"Lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil pisau belati yang ada didinding rumah dan memegang pisau ditangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari rumah dan memanggil korban “sini kau, kau mau mencuri ya” sehingga korban mendatangi terdakwa lalu terdakwa menyuruh korban masuk kedalam rumah dan terdakwa menutup rumah, dimana posisi terdakwa dan korban berhadapan dengan mempergunakan tangan kiri terdakwa menampar pipi kanan korban," jelas Jaksa.

Setelah itu, lanjut Jaksa, terdakwa mengatakan kepada korban “kau mau maling ya” lalu korban menjawab “aku tidak maling bang” sambil terdakwa tetap memegang pisau ditangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh korban untuk jongkok lalu terdakwa membesetkan leher korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau hingga leher korban mengeluarkan darah dan terdakwa menyuruh korban kembali untuk telungkup sambil mengatakan “jangan teriak kau”.

"Setelah terdakwa telungkup diatas lanti lalu terdakwa mengikat kedua tangan korban kebelakang dan kedua kaki korban dengan menggunakan tali wayar listrik, kemudian dengan tangan kiri terdakwa menarik rambut korban kebelakang lalu menggorok leher korban berulang kali, hingga leher korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa melihat situasi keadaan sekelilingi rumah terdakwa setelah situasi aman," ucap Jaksa.

Kemudian terdakwa menarik tubuh korban keluar dari dalam rumah dengan mempergunakan kedua tangan menarik kedua kaki korban sambil menyeret sampai ke sungai Denai, lalu terdakwa menenggelamkan / menghanyutkan tubuh korban setelah tubuh korban sudah hanyut lalu terdakwa pergi dari sungai Denai dan kembali kerumah, setelah dirumah terdakwa membersihkan darah korban yang berserakan dilantai dan membuang baju-baju korban ke sungai Denai. 

"Atas perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 dan atau 338 ayat 1 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana," pungkas Jaksa.(put)


Komentar Anda

Terkini