Santunan Kematian Korban Covid-19 di Medan Belum Terealisasi

Rabu, 04 November 2020 / 16.59

Kadis Sosial Kota Medan Ir H Endar Sutan Lubis.

MEDAN, KLIKMERO - Santunan kematian untuk korban Covid-19 senilai Rp15 juta per jiwa bagi korban Covid-19 di Kota Medan belum ada yang terealisasi. 

Hal ini disampaikan Kadis Sosial Kota Medan Ir H Endar Sutan Lubis, Rabu (4/11/2020) , terkait realisasi anggaran santunan kematian untuk korban Covid-19.

Endar menegaskan saat ini sudah ada 98 berkas administrasi korban Covid-19 yang sudah dikirim ke Satgas Covid-19 Sumut untuk direalisasikan santunannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Pusat. "Baru 98 berkas data korban Covid-19 yang meninggal dunia untuk direalisasikan santunannya ke Kemensos RI di Jakarta namun hingga saat ini belum ada yang terealisasi. Anggaran santunan kematian untuk korban  Covid-19 itu dari Kemensos RI di Jakarta, Dinsos Medan hanya sebatas memverifikasi berkas administrasinya saja," kata Endar.

Endar mengungkapkan syarat untuk mendapatkan santunan itu sudah kita umumkan di pintu masuk Kantor Dinsos Kota Medan, setelah berkasnya lengkap kita akan menyurati ke Satgas Covid-19 apakah korban ini terdata di Satgas Covid-19 atau tidak, setelah itu berkas itu kirimkan ke Dinsos Provinsi untuk diteruskan ke Kemensos di Jakarta. ."Biasanya kalau akan direalisasikan atau akan dicairkan kita akan diberitahu agar kita menyampaikan kepada ahli waris korban untuk melihat rekening bank yang sudah disiapkan," ujar Endar.

Ditanya soal jumlah yang warga Kota Medan yang meninggal dunia akibat Covid-19 dan yang sudah melaporkan untuk mendapatkan santunan, Endar mengungkapkan dari ratusan warga Kota Medan yang meninggal dunia akibat Covid-19 itu baru 98 ahli waris yang melengkapi berkas administrasi untuk mendapatkan santunan kematian.

Sebelumnya Jubir Satgas Covid-19 Kota Medan dr Mardohar Tambunan menyebutkan, jumlah jenazah yang dimakamkan di TPU khusus Covid-19 di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan mencapai 567 jenazah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 425 jenazah merupakan warga Kota Medan. Sedangkan sisanya dari luar daerah.

Adapun syarat untuk mendapatkan santunan kematian korban Covid-19, yakni : 

1. Foto kopi KK dan KTP ahli waris dan korban
2. Fotokopi surat keterangan yang menyatakan korban Covid-19 meninggal dunia akibat Coid-19 dari Dinkes setempat.
3. Berkas asli surat keterangan domisili bagi korban yang bukan asli dari daerah tersebut.
4. Berkas asli pengantar dari Dinsos kabupaten/kota ke Dinsos Sumut
5. Berkas berwarna foto korban meninggal dunia.
6. Fotokopi buku tabungan dan rekening ahli waris
7. Berkas asli surat keterangan ahli waris. (mar)
Komentar Anda

Terkini