Sekilo Sabu Dikemas Dalam Teh Cina, Si Kibo Anak Medan Selayang Diadili

Senin, 23 November 2020 / 19.47

Sidang virtual kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dengan terdakwa Supriadi alias Kibo. Foto/putra.

MEDAN, KLIKMETRO - Supriadi alias Kibo warga Jalan Bunga Cempaka Komplek D’Cluster No. VC 16 Kelurahan PB. Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 Kg diadili di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/11/2020) sore.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrow menyebutkan, pria tamatan SD itu ditangkap oleh polisi pada Selasa 14 Juli 2020 lalu sekira Jam 17 00 Wib berawal adanya informasi masyarakat.

"Penangkapan terdakwa berawal pada Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 17.00 di rumah terdakwa di Komplek Tasbih II Blok II No. 115 Kelurahan Medan Sunggal. Disitu Ares (DPO) menghubungi terdakwa," kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai T. Oyong.

Dikatakan JPU, Ares datang menjumpai terdakwa bermaksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli Ucok Tarigan (DPO).  

"Tidak berapa lama Ares tiba di rumah terdakwa dengan menaiki Gojek membawa satu buah plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu, lalu Ares menyimpanya di dalam lemari di salah satu kamar rumah terdakwa," ungkap jaksa.

Namun tak disangka, saat mereka tengah asyik bercerita di teras rumah, datang saksi polisi Hara Gurusinga, Desvi Rahmanda dan Sarana Surbakti.

"Mereka kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun Ares berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil ditangkap," ucap jaksa.

Dari penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh Cina yang dibalut dengan lakban warna hijau yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg dan 1 (satu) unit handphone di dalam lemari yang berada di salah satu kamar rumah terdakwa.

Terdakwa mengakui, ia yang memberikan izin menyimpan sabu di rumahnya. Selain itu, terdakwa juga mengaku menggunakan sabu-sabu itu biar tenang.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas jaksa. (put)
Komentar Anda

Terkini