Setahun Kasus Pelemparan Bom Molotov Kantor LBH Medan Tanpa Kejelasan

Minggu, 01 November 2020 / 16.16

Ft/ist.

MEDAN, KLIKMETRO - Peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor LBH Medan oleh oang tak dikenal (OTK), setahun lalu tepatnya Sabtu, 19 Oktober 2019 sekitar pukul 02.33 WIB tak ada kejelasan.

”Pada bulan ini genap setahun peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor LBH Medan,namun belum ada titik terang dan kejelasan,siapa pelakunya dan apa motifnya”,ungkap Direktur LBH Medan Ismail Lubis dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020).

Menurut Ismail,kejadian tersebut disaksikan oleh Cleaning Service (CS) LBH Medan yang mendengar ada keributan diluar kantor. Atas kejadian tersebut LBH Medan telah membuat Laporan resmi ke Polisi dengan Nomor : STTLP/2356/X/YAN.2./2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 19 Oktober 2019 dan LBH Medan juga telah menyerahkan Barang Bukti berupa sebuah botol berwarna hijau dengan tulisan “Jinro Chamisoul” yang telah dirancang sebagai bom molotov kepada Bapak Nelson Aritonang, SH yang pada saat itu menjabat sebagai Kanit Harda Polrestabes Medan.

Dikatakan Ismail, setelah menerima laporan, pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan telah memeriksa tiga orang saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.

“Bahkan kami terus berkoordinasi kepada pihak kepolisian dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/6731/X/RES.18./2019/Reskrim tertangal 29 Oktober 2019 yang isinya memberitahukan nama-nama Penyidik dalam kasus ini,”ungkapnya.

Namun lanjut Direktur LBH Medan, setelah itu hingga saat ini pihaknya tidak lagi mendapat kejelasan dari tindak lanjut Laporan Polisi atas peristiwa tersebut.

"Kami sebagai korban/pelapor hanya mendapatkan SP2HP sebanyak satu kali dan isinya juga hanya memberitahukan penunjukan penyidik yang menangani kasus ini. Namun anehnya sejak saat itu kami tidak ada lagi menerima kabar bagaimana perkembangan dari penganan kasus tersebut, kami hanya diberitahu soal penunjukan penyidik dalam kasus ini,setelah itu tidak ada lagi kabar beritanya”,tegas Ismail.

Seharusnya kata Ismail, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Perkap No 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, SP2HP memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, serta permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

“Artinya dari SP2HP yang kami terima sebanyak satu kali hingga saat ini tidak ada menerima SP2HP kembali menandakan tidak adanya perkembangan penyidikan terhadap peristiwa tersebu,hal ini membuat kami sangat kecewa dan menduga bahwa kasus ini dengan sengaja tidak ditindak lanjuti oleh Polrestabes Medan bahkan sudah tiga kali berganti Kapolrestabes kasus ini juga tidak kunjung ada kejelasan”, pungkasnya.

Menurut Ismail, jika kasus ini diproses dan ditindak lanjuti kemudian terdapat kesulitan yang dialami penyidik dalam penyidikan mereka wajib mengeluarkan SP2HP dengan memberitahukan kendala apa yang sedang dihadapi, namun fakta yang terjadi tidaklah demikian, namun hingga saat ini kami tidak mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi Polrestabes Medan.

“Dengan tidak adanya kejelasan dan tindak lanjut terhadap kasus ini, kami sebagai korban sangat keberatan dan kecewa dengan kinerja pihak Polrestabes Medan yang terkesan tidak Profesional sehingga juga telah mengangkangi hak kami selaku korban dan telah menciderai asas peradilan cepat sebagaimana termaktub dalam asas-asas hukum acara pidana dan kami khawatir jika kasus seperti ini tidak dipandang serius oleh pihak Kepolisian tidak menutup kemungkinan akan terjadi kembali peristiwa yang sama dikemudian hari sehingga dapat membahayakan dan meneror para aktivis khususnya aktivis Hak Azazi Manusia”,tegas Ismail.

Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada Kapolda Sumut atau Kapolri untuk segera mengambil alih penanganan kasus pelemparan bom molotov ini yang sudah sangat lama tak kunjung selesai untuk mengungkap dengan cepat siapa pelaku dalam kasus ini.

”Bila memang Polrestabes Medan tidak mampu menyelesaikan kasus ini, kami meminta Kapolda Sumatera Utara maupun Kapolri mengambil alih penanganan kasus ini, sehingga jelas penanganannya”,pinta Ismail.(ril/ LBH Medan)

Komentar Anda

Terkini