Sidang 8 Oknum Polres Padang Sidempuan, Hakim Tegur Jaksa, Saksi Polisi Tak Hadir

Kamis, 26 November 2020 / 17.19

Sidang kasus 8 oknum Polres Padang Sidempuan di PN Medan tak dihadiri saksi dari kepolisian, Rabu (25/11/2020). Foto/putra

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang lanjutan 8 personil Polres Kota Padang Sidempuan yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap dari Kejaksaan Tinggi Sumut menguasai 19 karung ganja berat 327 kg kembali digelar di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11/2020) petang.

Pada sidang yang berakhir Jam 18.30.Wib itu, Majelis Makim yang diketuai Jarihat Simarmata sempat menegur Jaksa Penuntut Umum Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap terkait ketidak hadiran empat saksi polisi satu di Antaranya mantan Kasat Narkoba Polres Sidempuan, AKP Charles Panjaitan terkait persidangan yang melibatkan 8, personil Polres Sidempuan dan seorang sipilnya atas temuan 327 kg ganja.

"Bagaimana ini pak Jaksa, mana empat saksi yang dihadirkan kok ngak muncul,"cetus Ketua Majelis Hakim Jarihat. 

Menjawab itu, Penuntut Umum menyatakan memang seyogyanya pada hari ini ada empat orang saksi termasuk salah satunya Mantan Kasat Resnarkoba Polres Sidempuan.

Sedikit menjelaskan, Abdul mengatakan selain Mantan Kasatresnarkoba Polres Padangsidempuan juga dihadirkan tiga personil Ditresnarkoba Poldasu satu diantarnya sempat hadir yakni Ricardo Sinaga sempat hadir.

"Lho mana dia kok gak dihadirkan di persidangan biar kita mulai?,"tanya Jarihat.

Lalu Abdul kembali mengemukakan tadi pas siang dia datang tadi pak, namun saat dihubungi melalui sambungan telepon menyatakan sudah pulang.

"Wah kalau begitu panggil dia lagi. Tolong ya besok-besok suruh datang,"tegur majelis sembari menanyakan kabar tentang Mantan Kasat Narkoba Polres Sidempuan, AKP Charles Panjaitan yang sudah tiga kali tak hadir dalam persidangan.

Menyikapi masalah itu, jaksa dari Kejatisu ini pun mengajukan pemanggilan upaya paksa kepada majelis hakim untuk menghadirkan Charles Panjaitan.

Atas permohonan tersebut, majelis hakim segera akan mengeluarkan penetapan pemanggilan upaya paksa kepada saksi pada Kamis (26/11/2020).(put)

Komentar Anda

Terkini