Sidang 8 Oknum Polres Padang Sidempuan, Terdakwa Bantah Ganja 327 Kg Miliknya

Jumat, 27 November 2020 / 23.17

Sidang online di PN Medan terkait kasus 8 oknum Polres Padang Sidempuan diduga terlibat narkoba.

MEDAN, KLIKMETRO - Sidang perkara narkoba jenis ganja kering 19 karung atau berat 327 kg dengan terdakwa delapan orang personil Satres Narkoba Polres Kota Padang Sidempuan dan seorang warga sipil yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/11/2020), berlangsung alot dan menegangkan.

Pasalnya, Bripka Andi Dongoran yang didudukkan sebagai saksi didepan persidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap dan Penasehat hukum para terdakwa yakni, Salman Alfarisi, membuat tiga hakim bingung mencermati keterangan saksi.

Dalam kesaksiannya, Bripka Andi Dongoran bertugas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), yang ditanya Majelis Hakim Jarihat Simarmata terkait penangkapan para terdakwa dan barang bukti 19 karung atau berat 327 kg mengatakan, awalnya bermula adanya kasus curanmor di daerah wilayah hukum polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yakni Kampung Dareh.

Selanjutnya mereka melakukan penyelidikan ke kampung Dareh. Namun hasil menyelidikan bukan menemukan pelaku curanmor, tapi saksi malah menemukan ganja 200 Kg tak bertuan di kebun sawit PTP.

"Penemuan itu pada bulan Pebruari 2020, Kemudian kami membawa Ganja 200 Kg tak bertuan itu ke Polres Tapsel,"ujar saksi.

Hakim anggota Tengku Oyong lalu menanyakan, apakah  penemuan ganja 200 kg itu di wilayah hukum Polres Tapsel, atau di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan?
"Ganja 200 kg itu ditemukan di wilayah hukum Polres Tapsel Pak hakim,"jelas saksi Dongoran. 

Kembali ditanya, apakah sebelum membawa ganja tersebut ke Polres Tapsel, saksi melakukan kordinasi kepada pihak Polres Padang Sidempuan?

"Tidak pak hakim, saya hanya melaporkan temuan ganja tak bertuan 200 kg itu langsung ke pimpinan di Polres Tapsel ," kata polisi berpangkat Bripka itu.

Kemudian Tengku Oyong kembali bertanya kepada saksi. "Apakah ganja 200 kg yang menurut kalian tak bertuan itu adalah bahagian dari ganja 327 kg pada perkara yang sedang kita sidangkan ini?"tanyanya.

Menjawab pertanyaan hakim Tengku Oyong, saksi langsung menjawab tidak.

Namun hakim Tengko Oyong kembali bertanya kepada saksi "Jadi apa hubungan ke 9 terdakwa ini dengan 200 kg ganja tak bertuan yang saksi temukan,"tanya Tengku Oyong agak kritis.

Menjawab pertanyaan hakim anggota Tengku Oyong yang kritis dan tegas, saksi Dongoran sempat terdiam dan bingung, kemudian menjawab. "Sebelumnya tim kami Satresnarkoba Tapsel menangkap Edy Hariyanto Ritonga alias Gaya," terang saksi Dongoran.
"Loh kenapa saksi tangkap si Gaya, apa salah dia (Gaya) sampai ikut ditangkap?" tanya Tengku Oyong lagi.

"Begini pak hakim, ada informan memberi info bahwa dia (informan- red) melihat anggota dari Polres Padang Sidempuan yang dikenalnya bernama Witno memasukan beberapa karung ganja ke dalam mobil dari rumah Gaya tanggal 29 Pebruari 2020. Lalu melapor ke pimpinan, kemudian kordinasi ke Poldasu. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Tapsel dan Poldasu menangkap Gaya. Ketika Gaya kami periksa mengatakan ganja itu miliknya,"papar saksi.

Usai mendengar keterangan saksi Bripka Andi Dongoran, hakim anggota Tengku Oyong tak melanjutkan pertanyaannya lagi, sembari tersenyum.

Penasehat hukum para terdakwa yakni Salman Alfarisi Simanjuntak yang diberi kesempatan bertanya pada saksi, lalu menanyakan beberapa pertanyaan. "Apakah saksi mengenal satu persatu sama para terdakwa," tanya Salman.

Langsung pertanyaan PH diambil alih JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap. "Para terdakwa buka semua masker kalian. Coba duduk kembali," kata JPU dengan suara lumayan keras. 

Kemudian saksi memperhatikan satu persatu terdakwa dan menyebutkan nama - nama mereka bergiliran. Namun anehnya, saksi tidak mengenal nama semua para terdakwa, hanya mengenal wajah 

"Bagaimana ini, tapi saksi ikut menangkap para terdakwa?, kenapa tidak kenal nama-nama para terdakwa?"tanya pengacara.
"Kan beberapa terdakwa sudah saya sebutkan pak pengacara, " jawab saksi di depan persidangan.

Lalu saksi Dongoran mengatakan terkait penangkapan para terdakwa.
"Terdakwa Witno duduk di warung kopi dan berkata di dalam warung akan ada razia narkoba besar- besaran dari Polres Kota Padang Sidimpuan
Pada saat itu Witno mengatakan itu di warung, dan Gaya mendengarnya, kemudian melaporkan apa yang di dengarnya di warung kopi itu pada Muria. 

Kemudian Gaya menghubungi Witno dan mengatakan bahwa di rumahnya ada ganja, tapi Gaya minta agar tidak ditangkap," ucap saksi Dongoran.

Kemudian Witno memasukan ganja dari rumah Gaya ke mobil Dahiatsu Terios dan Jazz. Lalu dibawa ke perkebunan sawit PTPN. "Dari perkebunan itulah Witno seolah- olah menemukan barang bukti ganja tersebut tak bertuan, sebanyak 19 karung atau berat 327Kg,"bilang saksi Dongoran.

Ketika keterangan itu ditanyakan hakim Oyong kepada saksi Briptu Arif Harahap, diamini saksi Arif. 

Selanjutnya Salman ( PH terdakwa-) melalui majelis hakim meminta JPU untuk memperlihatkan hape Nokia warna hitam milik Gaya yang disita oleh saksi Dongoran. Lalu JPU memperlihatkan barang bukti hape yang dimaksud.

Selanjutnya hakim ketua Jarihat Simarmata meminta tanggapan para terdakwa khususnya Gaya. 

"Apakah keterangan para saksi ini benar semua atau ada yang salah,"kata ketua majelis hakim.

"Keterangan saksi tidak benar semua, ganja itu bukan milik saya, itu gak benar pak hakim. Saya hanya menunjukan ganja itu saja, bukan menyerahkannya," bantah Gaya terhadap keterangan saksi.

Kemudian majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata dan dua hakim anggota Maratua Sagala dan Tengku Oyong yang menyidangkan perkara tersebut menunda sidang hingga Rabu ( 02/12/2020) untuk memberi kesempatan JPU menghadirkan saksi- saksi lainnya.(put)
Komentar Anda

Terkini