Ungkap 31 Kasus, Poldasu Musnahkan 151 Kilo Sabu

Rabu, 11 November 2020 / 13.07

Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin memusnahkan barang bukti narkoba.

MEDAN, KLIKMETRO - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti hasil tangkapan dari berbagai jenis narkotika dalam jumlah skala besar, Rabu (11/11/2020).

Bertempat di halaman Dit Res Narkoba Polda Sumut, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol  Martuani Sormin didampingi Waka Poldasu Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Da Costa, Tim Labfor Poldasu, serta pejabat lainnya. 

Pantauan di lapangan, sebelum dilakukan pemusnahan ratusan kilo sabu, ribuan butir ekstasi, serta puluhan kilo ganja itu terlebih dahulu diperiksa oleh Kompol Debora Hutagaol dan Iptu Fani dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut. 

Selanjutnya, barang bukti narkotika itu pun dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incesenerator.

Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan barang bukti narkotika dalam jumlah skala besar yang dimusnahkan itu dari pengungkapan sebanyak 31 kasus dengan jumlah tersangka 53 orang. Bahkan, dua tersangka diantaranya ditembak mati karena berusaha melawan petugas saat diamankan. 

Lebih lanjut, Martuani menyebutkan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020. Adapun rincian narkotika itu, sabu seberat 151,71 kg, ekstasi sebanyak 58.241 butir, dan ganja seberat 81,71 kg. 

"Para tersangka pemilik barang bukti narkotika itu dikenakan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Rg)

Komentar Anda

Terkini