Warga Labura Divonis 19 Tahun Penjara, Barbut Sabu 4,6 Kg dan 360 Butir Ekstasi

Jumat, 13 November 2020 / 02.13

Terdakwa Feri Agus Jaya Nainggolan mengikuti sidang virtual di PN Medan, Kamis (12/11/2020).  

MEDAN, KLIKMETRO - Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri (30) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 4.619,1 gram dan 360 butir ekstasi divonis 19 tahun pidana penjara oleh majelis hakim di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/11/2020).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

Majelis hakim menilai perbuatan warga Dusun I, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram," kata Saidin Bagariang.

Dalam nota putusan majelis hakim, mengatakan adapun hukuman yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," ujar hakim lagi.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Juinta Melati Batubara SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Dewi Tarihoran yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Dewi Tarihoran mengatakan kasus bermula pada hari Minggu, 23 Februari 2020 sekira Pukul 09.00 WIB, terdakwa di hubungi oleh Usman (DPO) dan menyuruh mengambil barang kotak di rumah seseorang bernama Duan. 

"Selanjutnya, terdakwa sampai di rumah Duan dan mengambil kotak yang berisikan Narkotika, setelah mengambil barang tersebut lalu terdakwa pulang kerumah orang tua terdakwa yang berada di Dusun I, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara dan barang Narkotika tersebut disimpan di kamar tepatnya di bawah tempat tidur," ujar JPU Dewi Tarihoran.

Kemudian, lanjut dikatakan JPU, petugas Direktorat Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang terpercaya bahwasanya terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika di Dusun I, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

"Menanggapi hal itu, petugas melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi tersebut para petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Feri dan mengakui bahwasanya sabu disimpan di rumah orang tuanya," ungkap JPU.

Selanjutnya, terdakwa bersama anggota Polri pada Direktorat Reserse Narkoba menuju ke tempat tersebut dan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dalam kamar di bawah tempat tidur terdakwa barang bukti berupa 1 buah kardus berisikan 4.619,1 gram sabu dan 360 butir ekstasi buah Timbangan elektrik.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta dari Khaidir Ritonga (DPO). 

"Atas perbuatanya terdakwa dan berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut Untuk diproses lebih lanjut," pungkas JPU Dewi Tarihoran.(Put)

Komentar Anda

Terkini