2 Pemuda Ini Maling di Kampung Sendiri, Tak Berkutik Diringkus Tekab Polsek Patumbak

Selasa, 01 Desember 2020 / 03.44

Dua pelaku pencurian perabotan rumah tangga diamankan Tekab Polsek Patumbak. Foto/putra

PATUMBAK, KLIKMETRO - Dua pelaku pencurian perabotan rumah tangga diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak. Kedua pelaku yakni, Romandona alias Sona (24) warga Jalan Kongsi, Gang Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Rezki Pratama alias Tomeng (24), warga Jalan Mekatani Gang Syukur / Gang Graha Kirana, Dusun III-B, Desa Marindal I, Patumbak, Deli Serdang.

"Kedua pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu digelandang ke Polsek Patumbak lantaran melakukan pencurian di kampung sendiri di rumah Junedi Rambe di Jalan Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak," ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH.SIK.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Fhilip A Purba SH, Senin (30/11/2020).

Menurut Kanit Reskrim Iptu Fhilip A Purba SH, kedua tersangka masuk ke rumah korban setelah merusak jerjak lubang angin, setelah mengetahui keadaan rumah korban sering kosong karena ditinggal bekerja.

Dari rumah korban kedua pelaku berhasil menggondol sejumlah barang milik korban yaitu berupa 3 buah dandang, 4 buah panci, 1 unit sepeda, 1 unit sanyo, 1 unit mesin AC, 2  buah ambal, 1 unit loudspeaker, 1  unit playstation, 1  gulungan kabel, 1 unit kipas angin, 1 unit keyboard listrik, 1unit mixer, 1 unit handphone merk VIVO, 3  galon, 1 unit mesin freezer, 1 buah gitar, 1  kotak tupperware, 1 unit blender, 1  unit HT, 1  unit strika dan 1  unit kulkas. 

Dijelaskan Kanit, ketika korban pulang ke rumahnya, korban mendapati keadaan rumah berantakan,  sejumlah perabotan rumah tangga telah raib digondol maling.

"Pas korban pulang keadaan rumah sudah berantakan terus korban memeriksa barang-barang miliknya dan ternyata peralatan rumah tangga korban telah raib digondol maling,"jelas Kanit.

Disebutkannya, dari laporan korban tersebut, Tekab Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. "Kedua tersangka ditangkap Senin (23/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib saat sedang berada di rumahnya di Jalan. Kongsi Gang. Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda dan 2 buah ambal milik korban. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuataannya. Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,"pungkasnya.(put)

 


Komentar Anda

Terkini