2 Terdakwa Korupsi Kegiatan Study Kelayakan, Divonis Hukuman Berbeda

Minggu, 20 Desember 2020 / 21.56

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO - Sueka Bonafide Baron Kaban, dan Risdianto alias Anto yang terbukti melakukan korupsi pada kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) divonis majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman berbeda.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tipikor diketuai Sri Wahyuni Batubara yang bersidang secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/12/2020) menyebutkan terdakwa Sueka Bonafide Baron Kaban, divonis 1 tahun penjara dan Risdianto alias Anto divonis 2 tahun penjara.

Selain itu hukuman penjara, kata majelis hakim, kedua terdakwa juga dihukum denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Untuk uang pengganti kerugian negara hanya dibebankan kepada Risdianto selaku Wakil Direktur CV. Karya Putra Mandiri dan juga selaku pelaksana kegiatan, sebesar Rp 776 ribu subsider 3 bulan kurungan,"kata majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Sueka Bonafide Baron Kaban PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Karo, tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.

Menurut majelis hakim Sri Wahyuni, kedua terdakwa, terbukti bersalah melakukan atau yang turut serta melakukan yang memperkaya diri sendiri dan orang lain ataupun korporasi.

 "Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar  Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,"jelasnya.

Putusan majelis hakim lebih ringan dengan tuntutan JPU Akbar Pramadhana dari Kejari Karo yang menuntut Sueka 2 tahun penjara, sedangkan Risdianto dituntut 3 tahun penjara. Denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp 55.776.000, subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU dan Penasihat Hukum terdakwa, Ilham Parlindungan Lubis SH menyatakan, pikir-pikir.

Semula Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo,  memiliki Kegiatan Studi Kelayakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan anggaran Rp. 250 juta yang bersumber dari P-APBD Kab. Karo TA 2015.

Studi kelayakan dilaksanakan di Kecamatan Merek, Kecamatan Barusjahe, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat.

Terkait itu, terdakwa Sueka selaku PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri dan nenetapkan setiap kecamatan sebesar Rp. 50 juta, namun terjadi penawaran sehingga berkisar Rp 49 juta per kecamatan.

Selain itu, terdakwa Sueka melakukan pengadaan langsung, menandatangani Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja untuk lima perusahaan pelaksana pekerjaan.

Awalnya, 27 Oktober 2015, terdakwa Risdianto  mengajukan penawaran 5 perusahaan untuk pekerjaan penyusunan Studi Kelayakan TPA sampah, yakni.CV. Kreasi Persada,  CV. Kreatif Cipta Pratama, CV. Sportif Citra Mandiri, CV. Permata Phytagoras dan PT. Ligresa Lau.

Rupanya, lima perusahaan yang diajukan hanya akal-akalan terdakwa Anto . Setidaknya, dengan cara melawan hukum, memanipulasi, memalsukan tanda tangan dan stempel lima perusahaan guna mendapatkan pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan

Kacaunya, hasil studi kelayakan yang dikerjakan terdakwa Anto, tidak layak digunakan dan tidak dapat digunakan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara  sebesar Rp. 227.176.000. (put)
Komentar Anda

Terkini