Airsoft Gun Bukan Senpi, Tok! Joni Bebas

Kamis, 24 Desember 2020 / 05.18

Penasehat hukum Joni saat memberi keterangan pada wartawan. Foto : Putra

MEDAN, KLIKMETRO - Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memvonis bebas Joni (48) dari perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12/2020) sore. Hakim menilai Joni tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menyatakan terdakwa Joni tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan haknya dalam kedudukan, harkat dan martabatnya," ujar hakim Jarihat. 

Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa Airsoft Gun yang dimiliki terdakwa bukanlah senjata api. Pasal yang didakwakan JPU tidak terbukti. Selain itu, majelis hakim juga meminta JPU agar memulihkan atau merehabilitasi nama baik terdakwa di media cetak maupun online lokal dan nasional seperti sedia kala sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan.

Sebelumnya, JPU Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, JPU Anwar menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Sementara itu, Joni melalui penasihat hukumnya, Hasbullah SH MH dan Sahrul Ramadhan Sihotang SH mengatakan, bahwa putusan tersebut telah sesuai harapan.

Selain itu, pembuktian penasehat hukum di persidangan telah diterima oleh majelis hakim. "Mulai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kepolisian, dakwaan dan tuntutan JPU itu semua terjawab dari pertimbangan majelis hakim," kata Hasbullah seraya mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah membebaskan kliennya.

Ikut menambahkan, ahrul Ramadhan Sihotang berharap agar ke depannya tidak ada lagi korban-korban seperti kliennya. Menurutnya, Joni merupakan orang yang mendapat kriminalisasi murni.

"Karena dari awal klien kami punya izin Airsoft Gun di kepolisian. Pasal tunggal dan tuntutan JPU juga dipaksakan dengan alasan-alasan tidak jelas. Jadi dalam pertimbangan hakim keseluruhannya menyatakan klien kami tidak bersalah," kata Sahrul.

Hasbullah menambahkan, dia menduga dalam perkara tersebut ada praktek-praktek ilegal dalam mengkondisikan perkara, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan laporan-laporan kepada pengawas instansi di kepolisian maupun kejaksaan.

"Karena kami menilai ada dugaan rekayasa dalam kasus ini. Terakhir saya katakan bahwa hakim jelih dalam kasus ini," tambahnya. 

Sementara Steven, adik ipar Joni mengapresiasi atas putusan bebas majelis hakim. "Hal ini membuktikan keadilan di Indonesia ini masih ada. Abang saya tidak bersalah sama sekali. Atas putusan ini, saya merasa sangat senang sekali," ungkapnya. (put)

Komentar Anda

Terkini